Polisi Ringkus Pengedar Shabu di Palu

Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, ditangkap saat membawa paket shabu pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.

Polisi Ringkus Pengedar Shabu di Palu
Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Palu/Sumber: Humas Polresta Palu

 

PALU, Rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, ditangkap saat membawa paket shabu pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan AHR, polisi menyita barang bukti berupa satu paket shabu seberat brutto 0,62 gram, satu buah bong lengkap, plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.

“Pelaku AHR mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Noval alias Ophan yang berada di dalam lapas. Shabu tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,” ungkap Deny, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kota Palu.

“Tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu,” jelasnya.

Kini AHR sudah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

error: Content is protected !!