Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT

Tersangka M memperagakan sepuluh adegan, termasuk saat dirinya menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakarnya di depan warung makan milik korban, Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT
Rekonstruksi KDRT suami bakar istri/Sumber: Humas Polresta Palu

PALU, Rajawalinet.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri, AN (40), setelah dibakar oleh suaminya sendiri, M (42).

Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). Tersangka M memperagakan sepuluh adegan, termasuk saat dirinya menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakarnya di depan warung makan milik korban, Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk memperjelas rangkaian kejadian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujar Ismail.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu siang, 6 Agustus 2025. Pelaku datang dari arah belakang ruko membawa bensin, lalu menyiram tubuh istrinya. Api dengan cepat menyambar hingga membakar sebagian besar tubuh korban. Warga sekitar yang melihat langsung berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Madani Palu. Namun, akibat luka bakar hingga 80 persen, korban meninggal dunia pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan kecemburuan menjadi motif pelaku.

“Pelaku tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah ke warung tersebut. Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Deny.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Namun, ia kemudian menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum akhirnya diamankan di Polresta Palu.

“Kami menangani kasus ini secara profesional. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” tambah Deny.

Rekonstruksi turut disaksikan pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, dan keluarga korban.

error: Content is protected !!