Palu, rajawalinet.co – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian knalpot mobil yang terjadi di Jalan Garuda, Kota Palu, pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.
Pelaku berinisial MAS (25), warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, ditangkap di Desa Sigimpu, Palolo, tak sampai 24 jam setelah laporan diterima.
“Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu, dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Berbekal hasil olah TKP, pelaku berhasil diringkus di Desa Sigimpu,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resmi, Minggu (6/4/2025).
Pelaku diketahui mencuri knalpot mobil Daihatsu Luxio dan mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Selain mengamankan MAS, Kepolisian juga menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih, satu buah knalpot mobil Daihatsu Luxio, dua lembar kaus hitam, satu celana pendek hitam, serta satu buah kunci pas,” jelas AKBP Sugeng.
Saat ini, MAS telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.