PALU, Rajawalinet.co — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) telah sesuai ketentuan hukum administrasi. Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, SH, MH, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Adiman menjelaskan, tindakan administrasi yang dilakukan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng merujuk pada Surat Kadis ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tertanggal 20 Januari 2026 tentang pencabutan sanksi administratif PT RUJ.
“Tindakan administrasi hukum tersebut telah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menyebut, keputusan itu tidak diambil tanpa dasar. Kadis ESDM mempertimbangkan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026 perihal penyampaian laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satgas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi.
“Selain itu, ada pernyataan komitmen penuh dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi,” kata Adiman.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat pernyataan PT RUJ Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026. Berdasarkan dokumen itu, Kadis ESDM mencabut sanksi administratif dengan sejumlah syarat tegas.
“Pencabutan sanksi tidak serta-merta. PT Rezky Utama Jaya wajib memenuhi izin reklamasi dan izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), serta melaksanakan seluruh komitmen dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice,” tegas Adiman.
Ia juga menambahkan kewajiban pelaporan. “Perusahaan harus melaporkan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.”
Adiman menekankan, Pemprov Sulteng meminta PT RUJ segera menindaklanjuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan agar kegiatan pertambangan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Harapannya, langkah ini membawa manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemprov Sulteng mengingatkan seluruh pemegang IUP agar patuh pada ketentuan usaha pertambangan dan memenuhi kewajiban lingkungan hidup.
“Kepatuhan adalah kunci keberlanjutan,” pungkas Adiman.











