Pemprov Sulteng Ajukan Enam Raperda Strategis, Fokus Pendidikan Gratis dan Penguatan Ekonomi Daerah

Fokus utama pemerintah daerah adalah sektor pendidikan. Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah dalam RPJMD 2025–2029

Pemprov Sulteng Ajukan Enam Raperda Strategis, Fokus Pendidikan Gratis dan Penguatan Ekonomi Daerah
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes./Gambar Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa (10/3/2026).

Enam rancangan regulasi tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., yang membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam sambutannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengajuan sejumlah Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional.

“Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Wakil Gubernur dalam forum paripurna tersebut.

Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, pedoman pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), penyertaan modal daerah pada Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah, serta pengaturan penerimaan daerah dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Salah satu fokus utama pemerintah daerah adalah sektor pendidikan. Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah dalam RPJMD 2025–2029, khususnya melalui misi Berani Cerdas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu. Salah satu program yang didorong adalah inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang bertujuan membuka peluang pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan sejumlah program penguatan pendidikan lainnya, seperti pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara, peningkatan pelatihan vokasi bagi generasi muda, pengembangan riset, digitalisasi pendidikan, hingga penguatan pendidikan berbasis keagamaan.

Di sektor ekonomi, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap menjaga iklim investasi dan kegiatan usaha di Sulawesi Tengah.

Pemerintah daerah juga mengusulkan regulasi terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah untuk mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.

Pendapatan tersebut diproyeksikan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan empat Raperda prakarsa legislatif, yakni terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ekonomi hijau, penanggulangan kemiskinan, serta pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan regulasi yang dinilai penting bagi pembangunan daerah.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt., serta dihadiri oleh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

error: Content is protected !!