Pemerintah Akan Berdiri Bersama Rakyat Poboya

Anwar menambahkan, dirinya siap mengambil langkah tegas jika ada pihak yang tetap mengabaikan aturan.

Pemerintah Akan Berdiri Bersama Rakyat Poboya
Audiensi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah bersama Gubernur Sulawesi Tengah mengenai Perambangan Poboya/Sumber: Komnas HAM Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal. Ia menolak praktik kriminalisasi terhadap warga yang hanya berusaha mencari nafkah.

“Saya tidak ingin masyarakat dikriminalisasi hanya karena berusaha mencari nafkah. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan rakyat, maka itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah akan berdiri bersama rakyat,” tegas Anwar saat audiensi dengan Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, Rabu (3/9/2025).

Anwar menambahkan, dirinya siap mengambil langkah tegas jika ada pihak yang tetap mengabaikan aturan.

“Kalau ada yang tidak mau mendengar, saya akan menggunakan kekuatan rakyat untuk melawan. Saya akan kumpulkan kepala desa dan masyarakat agar tidak takut memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Livand Breemer menilai langkah cepat pemerintah provinsi menjadi sinyal positif dalam penyelesaian persoalan pertambangan yang rawan pelanggaran HAM.

“Kami melihat pemerintah provinsi bergerak cepat, dan itu sangat membantu kerja-kerja kami. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut, agar penanganan isu-isu HAM di Sulteng lebih efektif,” kata Livand.

Selain itu, Livand juga menyinggung perjuangan masyarakat adat Poboya untuk mendapatkan legalitas aktivitas pertambangan mereka. Menurutnya, Pemerintah Kota Palu sudah mengambil langkah konkret dengan mengurus pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Alhamdulillah pemerintah Kota Palu mendukung. Bahkan, Pak Wali Kota langsung menjemput bola bagaimana mengurus WPR untuk Poboya. Semangatnya, tidak ada lagi kata ilegal untuk masyarakat yang mencari nafkah di atas tanahnya sendiri,” jelas Livand.

Livand juga menambahkan jika Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah telah mengajukan 300 hektare untuk wilayah pertambangan masyarakat yang sebelumnya lahan yang diajukan oleh masyarakat Poboya seluas 246 hektare.

Ia menegaskan, Komnas HAM hanya berperan sebagai fasilitator agar aspirasi masyarakat tersampaikan sesuai aturan.

“Komnas HAM tidak mencampuri soal teknis. Apa maunya masyarakat, kami sampaikan sesuai regulasi,” tambahnya.

Livand berharap legalitas yang sedang diperjuangkan bisa segera terwujud. “Aktivitas pertambangan rakyat dalam waktu dekat akan dilegalkan, tetapi harus dijaga biar tidak ada urak-urakan dan tidak saling mengganggu antara perusahaan dan masyarakat,” tandasnya.

error: Content is protected !!