Pemda Bangkep dan Koalisi Sipil Perkuat Perda Masyarakat Adat

Lokakarya ini menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628 Tahun 2025

Pemda Bangkep dan Koalisi Sipil Perkuat Perda Masyarakat Adat
lokakarya dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat/Sumber: Istimewa

BANGGAI KEPULAUAN, Rajawalinet.co – Koalisi masyarakat sipil Pulau Peling bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar lokakarya dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Salakan, Jumat (31/1/2026). Kegiatan ini bertujuan mempercepat implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Koalisi tersebut terdiri dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulteng, serta Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng. Mereka berkolaborasi dengan Pemkab Bangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Lokakarya ini menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628 Tahun 2025 tentang pembentukan Panitia MHA periode 2025–2029.

Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan.

“Saat ini kami telah mengidentifikasi 17 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Bangkep melalui pemetaan partisipatif, dengan luas wilayah adat mencapai 144.401 hektare,” kata Rusli dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, lima komunitas telah melengkapi seluruh persyaratan administratif dan siap masuk tahap verifikasi serta validasi.

“Proses ini melibatkan OPD terkait, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil agar pengakuan dilakukan secara objektif dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Bangkep, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, kepala OPD, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peleng, serta para camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sementara itu, Koordinator SLPP Sulteng, Agus M. Suleman, mengapresiasi langkah Pemkab Bangkep yang dinilainya progresif dalam konteks pengakuan masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

“Komunitas adat di Bangkep memiliki kelembagaan yang khas, sistem musyawarah yang hidup, serta wilayah adat yang dikelola secara kolektif. Sayangnya, selama ini pengakuan negara belum sepenuhnya hadir,” kata Agus.

Menurutnya, keberadaan kebijakan daerah menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik agraria dan memastikan masyarakat adat memperoleh akses yang adil terhadap pembangunan.

Melalui lokakarya dan bimbingan teknis ini, Pemkab Bangkep bersama koalisi masyarakat sipil berharap Panitia MHA memiliki pemahaman dan kapasitas yang kuat dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi wilayah adat.

“Kami ingin Perda ini tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat,” pungkas Agus.

error: Content is protected !!