PALU, Rajawalinet.co – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan penolakannya terhadap metode pertambangan emas bawah tanah atau hidrogeologi yang dilakukan PT Macmahon Indonesia di kawasan Poboya. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi longsor di area konsesi perusahaan pada Selasa (9/9/2025).
“Saya sejak awal tidak setuju dengan kehadiran PT Macmahon untuk melakukan metode pertambangan emas dengan pendekatan bawah tanah atau hidrogeologi,” tegas Mutmainah.
Ia menjelaskan, meski izin usaha pertambangan dikeluarkan pemerintah pusat, DPRD Kota Palu tetap memiliki ruang untuk mengawal. Salah satunya dengan meminta laporan dari aktivis lingkungan, akademisi, hingga hasil riset lapangan sebagai bahan advokasi ke kementerian.
“Dokumen-dokumen itu akan kita bawa ke kementerian sebagai catatan kritis untuk dianalisis kembali. Apalagi izin penuh terkait metode hidrogeologi baru berlaku pada 2027,” ujarnya.
Mutmainah mengingatkan risiko serius jika eksploitasi tetap dilanjutkan. Menurutnya, dampak berupa kerusakan lingkungan, longsor, pergeseran ekonomi masyarakat sekitar, hingga berkurangnya debit air bersih bisa mengancam kehidupan warga Kota Palu.
“Tambang itu berada di wilayah daerah aliran sungai. Itu berbahaya karena bisa mempengaruhi ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” kata Mutmainah.
Ia juga menyinggung kondisi Palu pascagempa 28 September 2018. Patahan Palu-Koro, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama sebelum melanjutkan pertambangan bawah tanah.
“Harus dipikirkan betul, apakah metode hidrogeologi ini tepat atau justru menciptakan masalah baru yang lebih besar ke depan,” tambahnya.
Meski tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin pertambangan emas, DPRD Kota Palu akan mendorong revisi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) agar memuat tanggung gugat bagi daerah terdampak eksplorasi tambang.
“Kita sebagai kontrolero harus mengkomunikasikan dampak ini. Selain itu, perlu ada ruang edukasi bagi masyarakat tentang bahaya pertambangan emas di tengah kota,” tutup Mutmainah.