PALU, Rajawalinet.co – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI Pejuang 45) Sulawesi Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng segera menangkap dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Kabupaten Morowali tahun 2024, Rahmansyah Ismail. Desakan itu muncul setelah Rahmansyah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Desakan tersebut disampaikan melalui rangkaian aksi demonstrasi yang digelar sejak Senin, 26 Januari 2026, di Kantor Kejati Sulteng dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tipikor Palu.
Ketua Umum LAKI Pejuang 45, Amirudin Mahmud, mengatakan aksi dimulai dengan mendatangi Kejati dan Pengadilan Tipikor Palu. Namun, massa menolak audiensi yang ditawarkan pada hari pertama.
“Pada hari Senin itu kami ditawarkan diskusi, tapi kami dari pihak massa menolak bentuk audiensi,” ujar Amirudin melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Aksi berlanjut pada Selasa (27/1/2026) di Kejati Sulteng dengan isu, spanduk, dan tuntutan yang sama. Massa hanya menempatkan mobil komando sebagai bentuk protes. Keesokan harinya, Rabu (28/1/2026), LAKI Pejuang 45 kembali menggelar aksi di Kejati dan Pengadilan Tipikor Palu. Massa akhirnya menerima audiensi di Pengadilan Tipikor.
“Alhamdulillah, audiensi di Pengadilan Tipikor memberi harapan agar pengadilan transparan dan objektif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” kata Amirudin.
Pada Kamis (29/1/2026), massa kembali menggelar aksi di Kejati Sulteng. Sekitar satu jam berunjuk rasa, perwakilan massa menerima audiensi di ruang Bidang Intelijen Kejati Sulteng. Audiensi tersebut dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofyan, Asisten Intelijen, Seksi Penyelidikan, serta Bidang Operasional Pidana Khusus.
Dalam pertemuan itu, Kejati Sulteng menyampaikan komitmen akan menahan Rahmansyah Ismail setelah dinyatakan sembuh dari sakit.
“Pihak Kejaksaan Tinggi menyampaikan bahwa tersangka Rahmansyah akan segera dilakukan penahanan ketika sembuh dari penyakitnya,” tegas Amirudin.
Namun, Amirudin menilai alasan sakit tidak dapat menggugurkan penahanan. Ia menegaskan KUHAP tidak menjadikan sakit sebagai dasar hukum untuk menunda penahanan.
“Alasan sakit tidak dapat menggagalkan penahanan. Itu hanya bisa menjadi dasar penangguhan penahanan jika syarat undang-undang terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mengkritik Kejati Sulteng karena tidak menunjukkan bukti medis yang sah. Menurutnya, dalih bahwa dokumen kesehatan merupakan rahasia penyidikan tidak tepat.
“Kalau alasan sakit tidak dibuktikan dengan keterangan lengkap sesuai undang-undang, penjelasan itu terkesan mengada-ada,” katanya.
Dalam aksi tersebut, LAKI Pejuang 45 menyampaikan tujuh tuntutan. Enam tuntutan ditujukan kepada Kejati Sulteng, mulai dari penahanan Rahmansyah Ismail, penetapan tersangka eks Kades Tamainusi berinisial AH, hingga pengusutan tuntas sejumlah kasus dugaan KKN yang melibatkan pejabat daerah. Satu tuntutan lainnya ditujukan kepada Pengadilan Tipikor Palu agar mengadili seluruh perkara secara adil dan transparan.

Selain itu, LAKI Pejuang 45 juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melanjutkan kasus PT Citra Agro Lestari yang menyeret Bupati Morowali Utara dan kembali mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong.
“Penangkapan pejabat publik selama ini hanya sebatas di atas kertas. Korupsi sudah dianggap lumrah,” ujar Amirudin dalam orasinya.
Ia menegaskan perlawanan terhadap korupsi harus terus dilakukan demi menjaga kehormatan bangsa dan negara.
“Hukum tidak boleh diperjualbelikan. Kita harus melawan korupsi sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.











