PALU, Rajawalinet.co – Sekretaris Pokja Pertambangan Rakyat Poboya, Kusnadi, menilai PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di Poboya. Penilaian itu ia sampaikan menyusul ketidakhadiran CPM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tengah, Senin (2/2/2026).
Kusnadi mengaku sejak awal tidak menaruh harapan besar terhadap kehadiran CPM dalam forum resmi tersebut. Ia menyebut berbagai pertemuan dan mediasi yang pernah digelar selama ini tidak pernah menghasilkan keputusan konkret.
“Sebenarnya dari awal kami tidak begitu yakin dengan komitmen CPM untuk hadir. Sudah banyak kali kami duduk bersama, mediasi, pertemuan, tapi ujung-ujungnya tidak pernah ada hasil,” kata Kusnadi.
Menurutnya, sekalipun CPM menghadiri RDP, masyarakat Poboya tidak lagi berharap banyak pada hasil substantif dari perusahaan. Ia menilai DPRD justru menjadi pihak yang paling diharapkan untuk bersikap tegas.
“Kalaupun mereka hadir di DPR, kami secara substansi tidak berharap hasil yang bagus. Tapi paling tidak secara formal, kami ingin DPR tahu seperti apa sifat dan karakter CPM,” ujarnya.
Kusnadi juga menyoroti kebiasaan CPM yang selalu mengirim perwakilan tanpa kewenangan dalam setiap rapat. Kondisi itu, kata dia, membuat setiap forum diskusi berakhir tanpa keputusan nyata.
“Mereka selalu bilang, ‘sudah kami catat dan akan ditindaklanjuti oleh pihak manajemen.’ Jawaban itu terus diulang-ulang. Yang kami butuhkan, pihak yang benar-benar berwenang harus hadir supaya rapat bisa menghasilkan keputusan konkret,” tegasnya.
Ia menjelaskan, RDP seharusnya menjadi ruang untuk menegaskan sikap CPM terhadap kebutuhan masyarakat, terutama terkait penciutan lahan kontrak karya demi kepentingan penambang rakyat dan masyarakat adat Poboya.
“RDP ini hanya untuk menegaskan sikap CPM terhadap kebutuhan masyarakat. Tapi jawaban mereka selama ini tidak tegas dan tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.
Kusnadi menilai CPM kerap melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa penciutan lahan merupakan kewenangan negara. Ia membantah alasan tersebut.
“CPM selalu bilang penciutan itu urusan negara. Padahal yang seharusnya mengajukan penciutan itu CPM sendiri. Negara tinggal menetapkan dan mengesahkan,” ujarnya.
Menurut Kusnadi, ketegasan CPM sangat menentukan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sama seperti mengurus sertifikat. Tidak mungkin terbit kalau bukan pihak yang bersangkutan yang mengajukan langsung. Jadi CPM harus mengajukan penciutan itu,” katanya.
Ia berharap DPRD Sulawesi Tengah memberi perhatian lebih serius terhadap persoalan pertambangan rakyat di Poboya demi melindungi hak dan kepentingan masyarakat setempat.











