KRAK Tolak Somasi PT TBI

Ketua KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, menyampaikan sikap itu dalam surat jawaban resmi tertanggal 26 Januari 2026 yang diterima Rajawalinet.co pada Rabu (28/1/2026).

KRAK Tolak Somasi PT TBI
Harsono Bereki mengamati papan informasi pengerjaan jalan/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menolak somasi yang dilayangkan PT Tureloto Battu Indah (PT TBI) melalui Kantor Hukum Enday Dasuki & Rekan. KRAK menilai somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menekan kritik publik terhadap proyek negara.

Ketua KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, menyampaikan sikap itu dalam surat jawaban resmi tertanggal 26 Januari 2026 yang diterima Rajawalinet.co pada Rabu (28/1/2026).

“Somasi yang kami terima tidak menjelaskan secara konkret perbuatan melawan hukum, kerugian nyata, maupun fakta hukum yang dapat diverifikasi. Karena itu, somasi tersebut tidak dapat kami terima sebagai peringatan hukum yang sah,” kata Harsono.

Ia menegaskan, kritik dan pemantauan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari mekanisme kontrol publik.

“Kritik atas proyek negara adalah hak konstitusional. Upaya membatasi atau menekan kritik justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Harsono juga membantah tudingan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialamatkan PT TBI. Menurutnya, pernyataan KRAK yang dimuat media merupakan hasil pengamatan langsung di lapangan dan analisis administratif.

“Fakta lapangan yang kami sampaikan adalah bagian dari pengawasan publik. Itu bukan fitnah, selama disampaikan untuk kepentingan publik dan terbuka terhadap klarifikasi data resmi,” ujarnya.

KRAK memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek preservasi Jalan Tagolu–Tentena dan tidak akan mencabut pernyataan hasil pemantauan yang telah disampaikan ke publik.

“Kami tetap melakukan pengawasan. Jika ada perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus melalui klarifikasi data dan mekanisme administratif yang objektif, bukan lewat tekanan terhadap kritik publik,” kata Harsono.

Sebelumnya, PT Tureloto Battu Indah melayangkan somasi kepada Harsono Bareki atas pernyataannya dalam pemberitaan media online berjudul “Proyek Preservasi Jalan Tagolu–Tentena Diragukan Tuntas Sesuai Pelaksanaan Kontrak” yang terbit pada 21 Januari 2026.

Dalam somasi tersebut, PT TBI menilai pernyataan Harsono bersifat menyesatkan, tendensius, serta mencemarkan nama baik perusahaan. PT TBI juga memberi tenggat waktu 4 x 24 jam kepada Harsono untuk memberikan klarifikasi di media yang sama, dengan ancaman menempuh jalur hukum jika somasi tidak diindahkan.

Menanggapi hal itu, KRAK mengingatkan bahwa setiap upaya pembatasan kritik terhadap proyek yang menggunakan keuangan negara akan menjadi bagian dari catatan pengawasan publik.

“Kami mengajak semua pihak fokus pada pemenuhan kewajiban kontraktual dan transparansi pelaksanaan pekerjaan, bukan membungkam pengawasan masyarakat,” pungkas Harsono.

error: Content is protected !!