PALU, Rajawalinet.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti laporan media dan keluhan masyarakat terkait rendahnya tingkat kehadiran salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Lembaga tersebut menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban melayani masyarakat, sehingga ketidakhadiran di kantor tanpa alasan jelas dapat merugikan hak warga atas pelayanan publik.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan bahwa paradigma birokrasi saat ini harus menempatkan pejabat sebagai pelayan masyarakat, bukan pihak yang dilayani.
“Gaji dan fasilitas pejabat dibayar oleh keringat rakyat lewat pajak. Adalah sebuah pengkhianatan jika pejabat lebih banyak menghabiskan waktu di luar kantor tanpa kejelasan tugas saat rakyat butuh dilayani,” kata Livand, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, disiplin kehadiran merupakan kewajiban dasar aparatur negara. Jika seorang pejabat jarang berkantor, maka pelayanan publik berpotensi terganggu dan aspirasi masyarakat bisa tertunda.
“Setiap hari seorang pejabat absen tanpa alasan, ada puluhan kebutuhan warga yang tidak tertangani. Itu berarti ada hak masyarakat yang terabaikan,” ujarnya.
Komnas HAM juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan praktik “impunitas” terhadap pejabat tertentu yang dianggap dekat dengan pimpinan. Menurut Livand, status sebagai “pejabat kesayangan” tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan disiplin aparatur sipil negara.
“Jika pembiaran terjadi, akan muncul kecemburuan di internal ASN dan mosi tidak percaya dari masyarakat. Penilaian kinerja harus objektif, berdasarkan indikator kinerja dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Komnas HAM menilai disiplin pejabat sangat penting bagi pembangunan daerah, terutama bagi Kabupaten Morowali Utara yang sedang berkembang sebagai kawasan industri nasional. Kehadiran kepala dinas dinilai berperan sebagai motor penggerak berbagai program pembangunan.
“Di Morowali Utara, kita butuh pemimpin yang berkeringat bersama rakyat, bukan ‘raja kecil’ yang kursinya selalu kosong,” kata Livand.
Komnas HAM Sulteng pun mendesak Bupati Morowali Utara untuk segera mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bersangkutan. Selain itu, Inspektorat Daerah diminta melakukan audit investigatif terhadap absensi dan capaian kerja dinas terkait.
Lembaga tersebut juga mendorong BKPSDM Morowali Utara menegakkan aturan disiplin ASN secara konsisten dan transparan. Komnas HAM turut mengajak masyarakat aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik.
“Komnas HAM siap menerima laporan masyarakat jika ketidakhadiran pejabat menghambat pelayanan atau berdampak pada hak-hak dasar warga,” pungkas Livand.











