Komnas HAM Sulteng Desak Penanganan Cepat Jalan Amblas Watu Awu

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer menegaskan tanggung jawab negara untuk bertindak cepat.

Komnas HAM Sulteng Desak Penanganan Cepat Jalan Amblas Watu Awu
Jalan amblas di Watu Awu/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak percepatan penanganan amblasnya ruas Jalan Trans Sulawesi di Watu Awu. Insiden ini telah merenggut korban jiwa dan menyebabkan sejumlah warga serta pengguna jalan mengalami cedera.

Komnas HAM Sulteng menilai kejadian tersebut bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas rasa aman dan akses transportasi yang layak. Kerusakan parah pada badan jalan dinilai mengancam keselamatan, menghambat mobilitas, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi warga sekitar.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer menegaskan tanggung jawab negara untuk bertindak cepat.

“Negara harus hadir dengan cepat. Keterlambatan dalam menangani infrastruktur yang rusak fatal seperti di Watu Awu adalah bentuk pengabaian terhadap hak keamanan warga negara. Kami akan terus memantau proses penanganan ini agar hak-hak korban terpenuhi,” tegasnya, Jumat (7/2/2026).

Komnas HAM Sulteng meminta pemerintah daerah dan BPBD segera memastikan evakuasi serta penanganan medis maksimal bagi korban, termasuk pemberian santunan bagi keluarga terdampak. Selain itu, Komnas HAM mendesak Dinas PUPR dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) melakukan perbaikan darurat untuk mengamankan lokasi dan mencegah amblas susulan.

Komnas HAM juga mendorong audit keamanan jalan di titik-titik rawan longsor sepanjang Trans Sulawesi agar kejadian serupa tidak terulang. Di sisi lain, aparat kepolisian dan dinas perhubungan diminta memasang rambu peringatan yang memadai serta menyiapkan jalur alternatif yang jelas demi keselamatan publik.

Komnas HAM Sulteng mengimbau masyarakat tetap waspada saat melintasi jalur rawan dan segera melaporkan kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

error: Content is protected !!