Komnas HAM Desak Penindakan Tambang Ilegal di Dongi-Dongi

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi menghancurkan situs budaya yang bernilai tinggi.

Komnas HAM Desak Penindakan Tambang Ilegal di Dongi-Dongi
Peninggaan yang diduga dari zaman megalitikum ditemukan di PETI Dongi-Dongi/Sumber: istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak penegak hukum segera menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali muncul di kawasan Dongi-Dongi, dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan sejarah dunia.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi menghancurkan situs budaya yang bernilai tinggi.

“Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, ia adalah identitas peradaban kita dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Menambang di sana sama saja dengan menggali liang kubur bagi masa depan anak cucu kita,” tegasnya, Kamis (5/3/2026).

Menurut Livand, aktivitas PETI di sekitar situs megalit merupakan bentuk vandalisme terhadap identitas budaya masyarakat lokal. Ia menilai kerusakan terhadap situs tersebut akan menjadi kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah. Selain itu, penambangan ilegal di kawasan taman nasional juga melanggar Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Komnas HAM juga menilai pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi. Karena itu, mereka meminta Gakkum KLHK bersama aparat penegak hukum melakukan operasi penindakan secara tegas, termasuk mengejar pihak yang membiayai aktivitas tambang tersebut.

“Penertiban tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Aparat harus mengejar para cukong yang membiayai operasional ini dan memproses mereka hingga ke pengadilan agar ada efek jera,” ujar Livand.

Selain penindakan hukum, Komnas HAM juga meminta Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu memperketat pengawasan di kawasan rawan serta meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan. Mereka juga mendorong Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyelidiki aliran dana dan pihak yang diduga menggerakkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

error: Content is protected !!