PALU, Rajawalinet.co – Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menindak kasus dugaan korupsi yang melibatkan aktor-aktor besar di daerah. Kali ini, giliran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong berinisial HB, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PUPR, resmi ditahan penyidik Kejati Sulteng, Senin (8/12/2025).
Penahanan HB merupakan hasil pendalaman penyidikan terkait dugaan korupsi tiga paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2023. Ketiga proyek tersebut berada di bawah koordinasi Dinas PUPR Parigi Moutong dan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp20,7 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat, yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IL, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun yang mengerjakan proyek ruas Gio–Tioladenggi, serta NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku sebagai pelaksana pekerjaan jalan Trans Bimoli–Pantai.
Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar dari tiga paket pekerjaan tersebut. Dugaan penyimpangan meliputi kualitas pekerjaan hingga dugaan rekayasa pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Tak hanya itu, pada hari yang sama, penyidik juga menahan AU, seorang PPK dalam dugaan kasus mark-up pengadaan mess Pemda Morowali. Langkah ini menegaskan arahan Jaksa Agung dan Jampidsus yang meminta seluruh jajaran untuk memprioritaskan kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan kepala daerah dan pejabat strategis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, membenarkan penahanan dua tersangka dari dua perkara berbeda tersebut.
“Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya Kejati Sulteng untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan pelayanan publik.
“Dengan masuknya para tersangka ke rumah tahanan, Kejati Sulteng memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.” Tutup Kajati.











