Kejati Sulteng Bongkar Peran Sekdes dalam Kasus Rp9,6 Miliar

“Peran tersangka sangat signifikan dalam memfasilitasi pengelolaan dana secara melawan hukum,”

Kejati Sulteng Bongkar Peran Sekdes dalam Kasus Rp9,6 Miliar
Tersangka Y saat akan menuju rutan perempuan / Foto: Ekslusif

PALU, Rajawalinet.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Sdri. Y, Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sebagai pengembangan dari kasus utama yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa tersangka Y diduga turut serta atau medepleger dalam praktik penyalahgunaan dana CSR dan kompensasi dari empat perusahaan tambang selama periode 2021 hingga 2024.

“Peran tersangka sangat signifikan dalam memfasilitasi pengelolaan dana secara melawan hukum,” ujarnya.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka Y bersedia menjadi bendahara dalam tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi pemerintahan desa. Langkah ini diduga untuk menghindari sistem pengawasan keuangan desa.

Selain itu, tersangka juga diduga membuka rekening terpisah di bank, berbeda dari Rekening Kas Desa resmi, sehingga tidak terdeteksi dalam sistem Siskeudes. Ia bahkan menandatangani slip penarikan kosong serta menyerahkan uang tanpa administrasi yang sah.

Fakta lain yang menguatkan dugaan, tersangka Y disebut menerima uang tunai sebesar Rp732 juta lebih dari salah satu perusahaan pada November 2024, namun dana tersebut langsung diserahkan kepada mantan kepala desa yang saat itu sudah tidak aktif.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,68 miliar, berdasarkan hasil audit internal tim Kejati Sulteng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primair: Pasal 603 KUHP terbaru juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP
  • Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru

Penetapan ini menegaskan bahwa tersangka berperan aktif sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Y langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu.

Pihak Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu terjadinya kejahatan,” tegas Laode.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat desa tidak hanya melibatkan pimpinan, tetapi juga aparatur administratif yang memiliki akses terhadap keuangan. Pengawasan internal desa dinilai masih lemah, sehingga membuka celah penyimpangan, khususnya pada dana non-APBDes seperti CSR.

Di sisi lain, penegakan hukum yang menyasar hingga aktor pendukung menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak lagi fokus pada pelaku utama semata, tetapi juga jaringan yang menopang praktik korupsi.

error: Content is protected !!