Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 5 November 2025.

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah/Sumber: Istimewa

 

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 5 November 2025.

Kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

  1. CA, karyawan swasta.
  2. AS, GM Logistic and Inventory PT Sritex Tbk periode 2015–2024.
  3. RUD, Head of Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2024.
  4. J, Manager Cost Accounting PT Sritex Tbk periode 2001–2025.
  5. MF, Staff Purchasing PT Sritex Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anaknya.

Kejagung menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna mengungkap peran para pihak dalam perkara tersebut.

error: Content is protected !!