Kasus Rokok Ilegal di Sulteng Naik Tajam, Bea Cukai Pantoloan Catat 92 Penindakan

Menurut Krisna, mayoritas rokok ilegal tersebut masuk ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut dari Surabaya dan Makassar, kemudian diedarkan lewat jalur darat menuju daerah-daerah terpencil di Pantai Barat dan Timur.

Kasus Rokok Ilegal di Sulteng Naik Tajam, Bea Cukai Pantoloan Catat 92 Penindakan
Rokok dan minuman beralkohol yang berhasil diamankan Bea Cukai Pantoloan/Sumber: Adyaksa

PALU – Kantor Bea Cukai Pantoloan mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan peredaran rokok ilegal sepanjang 2025. Hingga Oktober, jumlah penindakan mencapai 92 kasus dengan temuan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

“Jumlahnya naik cukup signifikan dari tahun lalu. Kami makin gencar melakukan operasi dengan memanfaatkan pengalaman di lapangan dan intelijen untuk mendeteksi celah-celah yang dimanfaatkan para pengedar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, Selasa (14/10/2025).

Menurut Krisna, mayoritas rokok ilegal tersebut masuk ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut dari Surabaya dan Makassar, kemudian diedarkan lewat jalur darat menuju daerah-daerah terpencil di Pantai Barat dan Timur.

“Sulawesi Tengah bukan daerah produksi, jadi semua barang ini masuk dari luar. Kami pernah melakukan penindakan di wilayah yang hanya bisa dijangkau dengan motor. Bahkan, ada juga yang dikirim lewat jasa ekspedisi dan layanan cash on delivery (COD),” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Kami ingin memastikan barang yang beredar di pasaran adalah barang legal, memenuhi ketentuan, dan tidak merugikan negara,” kata Krisna.

Krisna juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.

“Cara paling sederhana mengenali rokok ilegal adalah dengan memastikan bungkusnya memiliki pita cukai asli. Kalau tidak ada pitanya, atau pitanya palsu, sudah pasti ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pita cukai resmi dicetak oleh Perum Peruri, dan setiap jenis rokok memiliki tarif cukai yang berbeda.

“Ada rokok mahal di kisaran Rp35 ribu sampai Rp40 ribu per bungkus, dan ada yang murah sekitar Rp20 ribu. Tapi kalau ada yang jual di bawah harga itu tanpa pita cukai, bisa dipastikan ilegal,” ungkapnya.

Selain merugikan negara, Krisna menilai peredaran rokok ilegal juga menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang serius.

“Rokok itu sudah berbahaya, tapi yang ilegal jauh lebih berbahaya karena tidak jelas bahan dan proses pembuatannya. Akibatnya, masyarakat miskin makin terbebani, bahkan berpotensi memperparah masalah stunting karena uang rumah tangga habis untuk membeli rokok,” ucapnya.

Dalam hal penegakan hukum, Krisna menuturkan bahwa pelaku pelanggaran cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dapat dijerat pidana hingga lima tahun. Namun, sesuai ketentuan Omnibus Law Cipta Kerja, mereka dapat memilih penyelesaian melalui restorative justice dengan membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang terutang.

“Biasanya mereka memilih membayar denda daripada dipenjara. Tapi tetap, kami tindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Krisna.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Bea Cukai Pantoloan juga menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan jasa pengiriman.

“Kami sudah koordinasi dengan beberapa perusahaan ekspedisi agar lebih selektif menerima paket. Ini pekerjaan rumah bagi kita semua,” tutupnya.

error: Content is protected !!