JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup Tiga WN Malaysia Kasus Sabu

Perkara ini ditangani secara splitsing atau pemisahan berkas. Dalam persidangan, JPU memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia.

JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup Tiga WN Malaysia Kasus Sabu
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang/Sumber: Istimewa

TANJUNGPINANG, Rajawalinet.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus narkotika golongan I, yakni Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli als Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm). Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026) pukul 10.00 WIB.

Perkara ini ditangani secara splitsing atau pemisahan berkas. Dalam persidangan, JPU memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula pada 1 Juli 2025 saat Muhammad Khairul dihubungi buronan Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa sabu ke Jakarta. Sehari kemudian, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia, serta uang perjalanan sebesar Rp5 juta.

“Barang haram itu disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan celana dalam,” ungkap Jaksa dalam uraian tuntutannya di persidangan.

Keduanya kemudian berangkat ke Tanjungpinang dan menginap di sebuah hotel sebelum bertemu dengan Zulkifli als Joey pada 3 Juli 2025. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.47 WIB, petugas BNNP Kepulauan Riau mengamankan ketiganya di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin. JPU menyebut, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berat narkotika melebihi 5 gram.

Jaksa menegaskan seluruh unsur dakwaan primair terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi para terdakwa.

“Dalam penyusunan tuntutan, penuntut umum telah memperhatikan berlakunya KUHP baru dengan tetap menerapkan asas lex favor reo tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana,” tegas JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan. Jaksa juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti narkotika, sementara paspor dan kartu identitas para terdakwa dikembalikan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman dan tertib. Perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

error: Content is protected !!