JAKARTA, Rajawalinet.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak luas dan sistemik terhadap dunia pendidikan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Roy Riadi usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Sidang tersebut menghadirkan Direktur SMA Purwadi Sutanto sebagai saksi.
Dalam persidangan, JPU menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai tertutup dan eksklusif di lingkungan Kemendikbudristek. Menurutnya, kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia justru tidak melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
“Tata kelola kementerian pada masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat, bukan pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” ujar Roy Riadi.
Ia menyebut, kondisi tersebut memicu kesenjangan komunikasi yang serius. “Fakta persidangan menunjukkan pejabat setingkat Direktur tidak pernah bertemu langsung atau menerima evaluasi dari menterinya,” tegasnya.
JPU menilai pengabaian terhadap pejabat berwenang dan pakar pendidikan berdampak pada kerusakan sistem pendidikan nasional. Roy Riadi menyinggung indikator kualitas pendidikan yang memprihatinkan. “Dampaknya terlihat pada rendahnya kualitas literasi dan rata-rata IQ anak Indonesia yang berada di angka 78, jauh tertinggal dibanding negara lain di Asia Tenggara,” katanya.
Atas dasar itu, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. “Ini adalah white collar crime yang luar biasa karena merusak fondasi pendidikan dan masa depan generasi,” ujar Roy Riadi.
Ia juga mempertanyakan tata kelola kementerian yang berjalan tanpa kepercayaan pada birokrasi internalnya sendiri. “Bagaimana sebuah kementerian bisa berfungsi jika tidak mempercayai jajaran strukturalnya?” pungkasnya.











