PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan rakyat (IPR) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Kebijakan ini tertuang dalam surat Gubernur Sulteng bernomor 500.10.2.3./243/Re.Hukum.
Penghentian aktivitas ini berlaku bagi tiga koperasi pemegang IPR, yaitu Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko. Ketiganya diwajibkan menyetop kegiatan tambang sampai dapat memenuhi seluruh regulasi teknis dan hasil kajian instansi terkait.
“untuk saat ini, IPR di Kayuboko sementara dihentikan atau hold,” ujar Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (3/8/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan Komnas HAM Sulteng, yang menemukan pelanggaran teknis signifikan, termasuk tidak adanya dokumen rencana tambang dan ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) sesuai ketentuan.
Investigasi juga mengungkap bahwa pembukaan lahan tambang di WPR Kayuboko telah berlangsung sejak 2017 oleh pelaku tambang ilegal, sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai WPR oleh Kementerian ESDM. Aktivitas itu menyebabkan kerusakan lingkungan serius, termasuk pendangkalan Sungai Olaya karena sedimentasi.
Selain itu, tim menemukan tiga ekskavator milik Koperasi Sinar Emas tengah mengeruk sungai di bawah bendungan Sungai Olaya. Sementara di wilayah Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera terdapat lebih dari 15 ekskavator dan sejumlah fasilitas pengolahan emas. Jumlah ini jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No. 150.K/MB.01/MEM.B/2024, yang hanya memperbolehkan satu unit alat berat per izin.
Komnas HAM menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga, terutama karena tanggul sementara yang dibangun dari material lepas rawan jebol dan bisa memicu banjir bandang.
Pemerintah provinsi telah menginstruksikan Dinas ESDM dan Inspektur Tambang untuk memperketat pengawasan serta meninjau ulang seluruh izin IPR yang sudah terbit. Penertiban PETI juga akan dikoordinasikan melalui Sentra Gakkumdu.
Dinas ESDM saat ini tengah menyusun dokumen Rencana Reklamasi Tambang Rakyat serta merancang regulasi tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), guna memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat di wilayah tersebut.