DPRD Sulteng Setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Menjadi Perda, Catatan Banggar Dipertimbangkan

Pokir yang belum terinput tahun 2023 dapat digeser ke dalam perubahan APBD tahun 2023

Hj Wiwik Jumatul Rofi'ah, menyampaikan sejumlah catatan kepada gubernur/Foto: Elwin Kandabu

 

Menanggapi catatan dari Banggar, Staf Ahli Gubernur, Farid Lembah mewakili gubernur dalam rapat paripurna  menyatakan setuju dengan usulan Banggar.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 menjadi Perda, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penggunaan anggaran daerah. Selain itu, penyelesaian pembahasan perubahan APBD tahun 2023 dengan mempertimbangkan catatan Banggar akan memastikan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah terpenuhi secara maksimal.

DPRD Sulteng dan pemerintah provinsi diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengoptimalkan  penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah ke depan. (R)