Menanggapi catatan dari Banggar, Staf Ahli Gubernur, Farid Lembah mewakili gubernur dalam rapat paripurna menyatakan setuju dengan usulan Banggar.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 menjadi Perda, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penggunaan anggaran daerah. Selain itu, penyelesaian pembahasan perubahan APBD tahun 2023 dengan mempertimbangkan catatan Banggar akan memastikan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah terpenuhi secara maksimal.
DPRD Sulteng dan pemerintah provinsi diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah ke depan. (R)