DPRD Palu Selidiki Tambang Galian C Watusampu

Keputusan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Palu dan masyarakat Watusampu yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (23/12/2025).

DPRD Palu Selidiki Tambang Galian C Watusampu
Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca/Sumber: Humas Pemkot Palu

PALU, Rajawalinet.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu membentuk tim investigasi dan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dampak lingkungan serta persoalan kompensasi akibat aktivitas tambang galian C di Kelurahan Watusampu.

Keputusan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Palu dan masyarakat Watusampu yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (23/12/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kota Palu sekaligus pimpinan sidang, Muhlis U. Aca, menjelaskan bahwa pengaduan warga berawal dari penolakan satu RT terhadap skema kompensasi yang telah disepakati di tingkat kelurahan.

“Dari seluruh RT di Kelurahan Watusampu, hanya satu RT yang menyatakan tidak menerima kompensasi karena nilainya dianggap terlalu kecil,” kata Muhlis.

Ia menyebutkan, dana kompensasi sebesar Rp13 juta yang dipersoalkan warga RT 02 jika dibagi rata hanya bernilai sekitar Rp200 ribu per orang.

“Warga mempertanyakan, Rp200 ribu itu mau dipakai untuk apa. Mereka meminta Rp1 juta untuk setiap warga yang terdampak langsung, tapi sampai sekarang belum dipenuhi perusahaan,” ujarnya.

Menurut Muhlis, DPRD perlu mendengar keterangan seluruh pihak sebelum mengambil sikap. Karena itu, DPRD akan memanggil perusahaan, perwakilan warga, serta dinas terkait untuk mengklarifikasi dampak aktivitas tambang.

“Kita harus dengar semua pihak. Dampaknya juga kita rasakan, kawasan itu memang berdebu,” katanya.

DPRD Kota Palu kemudian sepakat membentuk tim investigasi dan pansus yang akan turun langsung ke lapangan.

“Kita akan turun lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, baru setelah itu kita simpulkan,” ucap Muhlis.

Ia juga menyoroti klaim kontribusi perusahaan kepada Pemerintah Kota Palu yang belum memiliki kejelasan.

“Ada informasi soal kontribusi untuk Kota Palu, tapi bentuknya belum jelas. Bisa berupa program, bantuan barang, atau uang, tergantung kesepakatan,” jelasnya.

Muhlis menegaskan, perusahaan tetap wajib menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sesuai ketentuan.

“CSR itu ada aturannya dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Selain kompensasi warga, DPRD juga akan menelusuri dana yang diterima masyarakat dari aktivitas pengangkutan material tambang menggunakan tongkang.

“LPM menyampaikan mereka hanya menerima Rp2 juta per tongkang, sementara nilai materialnya bisa ratusan juta. Ini yang akan kita cek, termasuk berapa kubik muatan setiap tongkang,” kata Muhlis.

Ia menambahkan, DPRD akan mengumpulkan data dari dinas terkait dan Pemerintah Kota Palu sebelum melakukan investigasi lapangan yang direncanakan pada tahun depan.

“Data dampak lingkungan itu ada di provinsi karena izinnya dari pusat. Kota hanya menerima dampaknya, dan ini yang menjadi keluhan masyarakat,” pungkas Muhlis.

error: Content is protected !!