Didik Farkhan Pimpin Kejati Sulsel, Jaksa Agung Lantik 17 Kajati Baru

Burhanuddin menegaskan, rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier untuk memperkuat kinerja kelembagaan Kejaksaan.

Didik Farkhan Pimpin Kejati Sulsel, Jaksa Agung Lantik 17 Kajati Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Didik Farkhan Alisyahdi Jadi Kajati Sulsel/Sumber: Istimewa

JAKARTA, Rajawalinet.co — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, merotasi dan memutasi sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru resmi dilantik dalam upacara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Salah satu yang dilantik adalah Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Ia menggantikan Agus Salim, S.H., M.H., yang kini menjabat Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Burhanuddin menegaskan, rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier untuk memperkuat kinerja kelembagaan Kejaksaan.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi amanah dan tanggung jawab besar untuk menjaga marwah institusi serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Menurut dia, Kejaksaan harus terus beradaptasi dengan tantangan zaman dan menjawab harapan publik. Ia juga meminta pejabat baru segera mengimplementasikan kebijakan pimpinan agar setiap satuan kerja mampu mencapai kinerja optimal.

Selain itu, Robert M. Tacoy, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, kini mendapat promosi sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Burhanuddin berharap pergantian ini membawa semangat baru di tubuh Kejaksaan.

“Saya ingin seluruh jajaran menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa Kejaksaan hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat, bukan kekuasaan,” tegasnya.

Keputusan rotasi dan promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 854 Tahun 2025, yang mencakup pengangkatan pejabat di posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda, Direktur, Inspektur, Wakajati, dan sejumlah jabatan strategis lainnya.

error: Content is protected !!