PALU, Rajawalinet.co – Sengketa lahan seluas 13,2 hektare antara PT Bukit Jejer Sukses (BJS) dan Syamsul Alam belum menemukan titik terang. Kedua pihak kini menunggu keputusan manajemen perusahaan terkait hasil negosiasi harga lahan yang sebelumnya dibahas dalam pertemuan di kantor kecamatan.
Humas PT BJS, Andrew Gerald, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permintaan negosiasi harga dari Syamsul Alam kepada manajemen perusahaan.
“Kemarin kan memang sudah sempat pertemuan kita di kantor Camat Bungku Barat. Dari sana Pak Samsul minta untuk dinegosiasikan harga dari Rp500.000 per meter ke Rp250.000 per meter. Permintaannya sudah kami sampaikan ke manajemen dan infonya sudah sampai di bagian legal. Jadi kita masih tunggu undangan surat resminya dari manajemen saja sebenarnya untuk kita teruskan,” kata Andrew saat diwawancarai, Minggu (8/3/2026).
Menurut Andrew, perusahaan masih menunggu keputusan manajemen sebelum mengambil langkah lanjutan dalam proses penyelesaian lahan tersebut.
“Iya, masih proses. Kita menunggu dari manajemen,” ujarnya.
Andrew menjelaskan, persoalan lahan itu muncul karena kedua pihak sama-sama mengklaim telah membeli tanah yang sama. Ia menilai, untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, penyelesaiannya bisa melalui jalur hukum.
“Kami perusahaan merasa sudah membeli tanah itu, Pak Samsul juga mengklaim sudah membeli. Untuk membuktikan benar atau tidaknya, sebenarnya harus ditempuh melalui jalur pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga belum memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
“Kalau hanya berdasarkan surat-surat kepemilikan sebelumnya, dari BPN pun belum mengakui mana yang sebenarnya menjadi alas hak yang benar,” ujar Andrew.
Sementara itu, Syamsul Alam mengaku telah memberikan tambahan waktu kepada perusahaan setelah batas waktu sebelumnya terlewati.
“Setelah jatuh tempo hari Selasa, perusahaan masih minta waktu lagi dua hari sampai Kamis dan kami sepakat. Kalau tidak diselesaikan dan tidak ada respons, kami akan menutup lahan kami sesuai kesepakatan,” kata Syamsul.
Ia juga berencana meminta rekomendasi resmi dari pemerintah daerah jika persoalan ini tidak segera selesai.
“Kami dari Satgas diberi petunjuk untuk menyurat ke Asisten I dan Bupati agar mendapatkan rekomendasi resmi. Insyaallah besok saya tunggu Asisten I dan Bupati,” ujarnya.
Selain opsi penjualan, Syamsul juga menawarkan alternatif lain jika perusahaan belum dapat membeli lahan tersebut dalam waktu dekat.
“Kalau memang perusahaan tidak mau dihentikan kegiatannya, saya memberikan opsi agar pengguna jalan itu dikenakan sewa. Seperti yang berjalan di beberapa perusahaan di Kalimantan, pemasok sawit dikenakan sewa lahan per hari sambil menunggu negosiasi,” katanya.
Hingga kini, kedua pihak masih menunggu keputusan manajemen PT BJS sekaligus kemungkinan mediasi lanjutan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.











