Bea Cukai Gencarkan Operasi Gurita Berantas Rokok Ilegal

“Masyarakat harus tahu, rokok yang tidak berpita tidak terkontrol kualitasnya, dan tentu tidak menyumbang penerimaan negara."

Bea Cukai Gencarkan Operasi Gurita Berantas Rokok Ilegal
Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardana/Sumber: mediakeuangan.kemenkeu.go.id/

PALU, Rajawalinet.co – Bea Cukai Pantoloan semakin intensif menjalankan Operasi Gurita, program khusus yang menargetkan peredaran rokok ilegal di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dan sebagian Sulawesi Barat, yakni Kota Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Tolitoli, Buol, dan Pasangkayu.

“Sekarang kami sedang menggalakkan operasi yang kami namakan Operasi Gurita. Fokusnya adalah pemberantasan rokok ilegal atau yang biasa teman-teman sebut rokok polos,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardana, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (4/8/2025).

Krisna menjelaskan bahwa rokok polos adalah rokok tanpa pita cukai yang beredar secara ilegal. Mayoritas rokok ini berasal dari dalam negeri, khususnya wilayah Jawa Timur.

Bea Cukai Gencarkan Operasi Gurita Berantas Rokok Ilegal
Etalasae rokok di salah satu kios di bilangan Kelurahan Talise/Sumber: Adyaksa

“Paling banyak datang dari daerah Jawa Timur. Kita tahu Surabaya, Kediri, Madura, Malang itu memang pusat pabrik rokok di Indonesia. Sayangnya, masih saja ada yang memproduksi tanpa pita untuk meraih keuntungan lebih,” jelasnya.

Terkait sanksi, pelanggar biasanya dikenai denda administratif sesuai aturan kepabeanan. “Biasanya mereka dikenakan sanksi administratif, yakni membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang terutang. Ini bentuk pendekatan ultimum remedium, jadi mereka diberi kesempatan untuk menyelesaikannya secara administratif sebelum dijerat pidana,” terang Krisna.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pelaku membayar denda agar tidak langsung masuk proses hukum.

Lebih dari sekadar penindakan, Krisna menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian rokok ilegal.

“Masyarakat harus tahu, rokok yang tidak berpita tidak terkontrol kualitasnya, dan tentu tidak menyumbang penerimaan negara. Rokok legal yang berpita itu kan harganya sekitar Rp25 ribu, sementara yang ilegal bisa dijual hanya Rp10 ribu sampai Rp12 ribu. Itu jelas merugikan negara,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat lebih selektif dalam membeli produk tembakau dan berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Dengan membayar cukai, masyarakat secara langsung ikut membantu keuangan negara. Ini penting untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tutup Krisna.

error: Content is protected !!