ASN Donggala Diminta Tinggal di Daerah, Bupati Soroti Disiplin Kehadiran

ASN Donggala Wajib Dengan Kantor

ASN Donggala Diminta Tinggal di Daerah, Bupati Soroti Disiplin Kehadiran
Foto : Bupati Vera Tegaskan ASN Wajib Tinggal di Donggala./Syarifuddin,S.Sos

DONGGALA Rajawalinet.co – Pemerintah Kabupaten Donggala tengah menyiapkan langkah baru untuk memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kebijakan yang akan segera diterapkan yakni mewajibkan ASN di lingkungan Pemkab Donggala untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Donggala.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat menghadiri pengambilan sumpah/janji PNS sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Donggala Tahun 2026, Rabu (4/11/2026).

Vera mengatakan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

“Per 1 November saya instruksikan melalui surat resmi yang akan diterbitkan oleh Pak Sekda, semua ASN tinggal di Donggala,” ujar Vera dalam sambutannya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata berkaitan dengan tempat tinggal ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki kedisiplinan pegawai, khususnya dalam memenuhi kewajiban kehadiran dan ketepatan waktu.

Vera mengungkapkan, tingkat kedisiplinan ASN Donggala masih menjadi perhatian. Berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri, tingkat kedisiplinan ASN Donggala disebut masih berada di bawah Grid 7.

Kondisi tersebut, kata dia, salah satunya dipengaruhi persoalan kehadiran. Masih ditemukan ASN yang datang terlambat ke kantor sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Karena itu, kebijakan agar ASN tinggal di Donggala diharapkan dapat mendukung peningkatan kedisiplinan sekaligus memastikan aparatur lebih siap menjalankan tugas pemerintahan.

Bupati menegaskan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik. Kehadiran tepat waktu dan kepatuhan terhadap ketentuan kerja menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Pemkab Donggala selanjutnya akan menuangkan instruksi tersebut dalam bentuk surat resmi sebagai dasar penerapannya di lingkungan pemerintahan daerah.

error: Content is protected !!