Aktivitas Tambang Ilegal Terbongkar, CV GCM Diduga “Kangkangi” Aturan

“Kalau baru punya PKKPR, berarti dia belum berizin. Masih ilegal. Untuk bisa menambang harus ada SIPB dari ESDM Sulteng,

Aktivitas Tambang Ilegal Terbongkar, CV GCM Diduga “Kangkangi” Aturan
Alat berat jenis eksavator sedang beroperasi di sekitar bendung irigasi/Foto: Ist

PALU — Aktivitas penambangan pasir dan batu di sekitar Bendung Irigasi Sungai Tada, Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, diduga kuat berlangsung secara ilegal.

Kegiatan tersebut melibatkan perusahaan CV Gilang Cemerlang Mandiri, yang diketahui dimiliki seorang bernama Maming.

Dalam klarifikasinya kepada media, Maming mengaku bahwa ia pemilik alat berat yang digunakan di lokasi tambang. Ia juga berdalih bahwa aktivitas penambangan tersebut dilakukan berdasarkan izin dan peta yang memperbolehkan pengambilan material sekitar 200 meter di atas bendungan.

“Saya yang punya alat berat. Izin saya dari pertigaan air, kan di sini ada percabangan air, sekitar kurang lebih 200 meter di atas bendungan,” ujar Maming.

Namun, pernyataan Maming ini bertentangan dengan informasi yang tercantum di papan larangan yang terpasang di lokasi bendung. Dalam papan tersebut tertulis bahwa pengambilan material pasir dan batu dilarang dilakukan dalam radius 500 meter ke arah hulu dan 1.000 meter ke arah hilir bendungan.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan CV Gilang Cemerlang Mandiri belum memiliki izin resmi, dan karena itu masuk kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“CV Gilang Cemerlang Mandiri belum memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Namanya tidak terdaftar dalam aplikasi MODI. Artinya, tidak mengantongi perizinan di bidang pertambangan,” tegas Sultanisah kepada awak media. Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, Sultanisah menjelaskan bahwa CV Gilang Cemerlang Mandiri hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, yang sejatinya belum cukup untuk melakukan aktivitas tambang.

“Kalau baru punya PKKPR, berarti dia belum berizin. Masih ilegal. Untuk bisa menambang harus ada SIPB dari ESDM Sulteng, termasuk dokumen teknis dan rekomendasi dari BWSS atau CIKASDA karena lokasinya berada di aliran sungai,” tambahnya.

Ironisnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, justru terkesan membiarkan aktivitas tersebut. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRP, Ade Prasetya Saputra, mengatakan bahwa berdasarkan hasil peninjauan di lapangan pada Senin (21/4/2025), lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV Gilang Cemerlang Mandiri berada dalam wilayah yang sesuai dengan PKKPR.

“Lokasi PKKPR-nya sudah sesuai. Dan pengambilan materialnya sekitar 600 meter dari lokasi bendung. Jadi, yang bersangkutan beraktivitas sesuai lokasi PKKPR-nya,” kata Ade pada Rabu (23/4/2025).

Pernyataan ini seolah mengabaikan fakta bahwa tanpa SIPB dan dokumen teknis pertambangan, segala aktivitas pengambilan material tetap dianggap legal.

Sultanisah pun menegaskan agar pemerintah kabupaten melalui OPD teknis segera menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas yang melanggar aturan apalagi dilakukan di sekitar infrastruktur vital seperti bendungan.

“Kalau tak punya SIPB berarti harus dihentikan kegiatan aktivitas karena ilegal,” tandasnya.

Kasus ini mempertontonkan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan tambang ilegal di daerah, serta dugaan pembiaran oleh pihak-pihak baik pemerintah daerah ataupun Aparat Penegak Hukum yang seharusnya melakukan penegakan aturan.