PALU, Rajawalinet.co — Masyarakat adat Poboya kembali menyatakan kekecewaannya setelah PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (3/2/2026). Ketidakhadiran CPM dinilai menghambat upaya penyelesaian konflik pertambangan yang selama ini dihadapi warga lingkar tambang.
Sekretaris Pokja Pertambangan Poboya, Kusnadi, menegaskan CPM seharusnya hadir karena menjadi pihak utama dalam konflik tersebut.
“Ini sudah yang kedua kalinya RDP tidak dihadiri CPM. Masyarakat sangat kecewa. Persoalan ini jelas antara masyarakat dan CPM, tapi yang hadir hanya masyarakat,” kata Kusnadi usai RDP.
Menurutnya, absennya CPM membuat masyarakat belum dapat menentukan langkah lanjutan, meski forum RDP tetap menghasilkan sejumlah poin penting.
“Karena CPM tidak hadir, kami belum bisa melangkah lebih jauh. Tapi paling tidak, dari rapat tadi ada beberapa hal yang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Kusnadi menyebut DPRD Sulteng dan pemerintah daerah telah menyatakan komitmen untuk mempercepat proses penciutan wilayah kontrak karya CPM. Selain itu, muncul dorongan agar pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan segera diwujudkan.
“Pertama, pemerintah dan DPR menyatakan penciutan harus dipercepat. Kedua, mulai digagas kerja sama atau kemitraan antara masyarakat dan CPM yang saling menguntungkan. Ketiga, yang paling penting, CPM harus mengakui wilayah adat masyarakat Poboya,” tegasnya.
Ia berharap Komisi III DPRD Sulteng dapat memastikan kehadiran CPM pada RDP selanjutnya agar pembahasan berjalan substantif.
“CPM harus hadir dulu. Kalau mereka hadir, barulah kita bisa membahas ulang penciutan dan kemitraan secara serius,” kata Kusnadi.
Terkait wacana kemitraan melalui koperasi di bawah naungan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), Kusnadi menjelaskan pola tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama lama saat AKM masih menjadi vendor CPM.
“AKM sebagai vendor CPM menyalurkan pekerjaan ke dua koperasi, satu di Poboya dan satu di Mekar Taban. Padahal, dengan penciutan seluas 246 hektare, secara regulasi seharusnya dibutuhkan sekitar 25 koperasi,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan pembahasan koperasi dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru dapat dilakukan setelah penciutan kontrak karya benar-benar terealisasi.
“Penciutan harus lebih dulu. Setelah itu baru bicara WPR. Dalam kondisi darurat mungkin bisa sementara, tapi tetap harus jelas dan tidak abu-abu,” ujarnya.
Kusnadi juga menyinggung rencana perjanjian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang. Ia mengaku masyarakat masih menyimpan kekhawatiran terhadap komitmen CPM.
“Kami masih waswas, apakah CPM menepati janjinya atau tidak. Itu yang akan kami uji hari Kamis ini. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, CPM harus hadir dan menunjukkan komitmennya,” pungkasnya.
Ia berharap kehadiran CPM dalam forum resmi dapat membuka jalan agar aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan berjalan berdampingan tanpa konflik berkepanjangan.











