PALU, Rajawalinet.co – Warga penambang Poboya memblokade jalan menuju area operasional PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis malam (29/1/2026). Aksi itu muncul sebagai respons atas surat CPM kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM terkait laporan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya perusahaan tersebut.
Surat bernomor 007/CPM-LGL/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu diterima redaksi Rajawalinet.co pada Kamis malam. Dalam surat tersebut, CPM melaporkan aktivitas PETI di Blok I Poboya yang disebut telah berlangsung sejak 2008. CPM juga meminta Ditjen Gakkum ESDM melakukan penertiban aktivitas penambangan di wilayah kontrak karya mereka.
“Berkenaan dengan penyampaian laporan aktivitas PETI tersebut, bersama ini kami turut mengajukan permohonan perlindungan serta permintaan agar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya CPM,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Presiden Direktur PT CPM, Damar Kusumanto dan Direktur Kepala Teknik Tambang, Yan Ardiansyah.
Sebagai informasi tambahan, aktivitas penambangan rakyat di Poboya berlangsung di sejumlah titik, di antaranya Vatutempa, Vavolapo, Ranodea, Kanavu Leu, serta beberapa lokasi lain yang berada di atas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang sebelumnya telah dijanjikan akan diberikan kepada masyarakat Poboya dalam surat bernomor 342/CPM-LGL/XII/2025 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada 17 Desember 2025.
Menanggapi laporan itu, warga Poboya langsung melakukan aksi pemblokadean akses jalan menuju perusahaan di atas tanah milik masyarakat. Sekretaris Pertambangan Rakyat Poboya, Kusnadi, membenarkan aksi tersebut.
“Iya, sedang berlangsung,” tulis Kusnadi singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis malam (29/1/2026).
Warga penambang Poboya menilai sikap CPM kontradiktif. Mereka menyebut perusahaan justru pernah mempersilakan penambang rakyat beraktivitas di kawasan tambang Poboya.
“Berarti mereka sendiri melanggar, dengan adanya surat itu,” kata Agus Walahi, perwakilan penambang rakyat Poboya, Kamis malam (29/1/2026).
Agus menjelaskan, CPM sebelumnya membangun kesepakatan lisan dengan penambang rakyat. Kesepakatan itu, kata dia, disampaikan secara terbuka dan disaksikan banyak orang saat aksi demonstrasi warga.
“Ada dua kali kesepakatan itu disampaikan pihak CPM ke kami. Semuanya di momen aksi demo. Pak Darto (Sudarto) mewakili CPM waktu itu. Pak Darto bilang ke kami, silakan saja menambang sambil menunggu proses penciutan lahan untuk WPR,” jelas Agus.
Menurut Agus, langkah CPM menyurati Ditjen Gakkum ESDM terkesan mengabaikan keberadaan tanah ulayat masyarakat Poboya. Ia menegaskan, aktivitas penambangan warga berlangsung di tanah leluhur mereka sendiri.
“Apanya mau ditertibkan? Warga menambang di tanah leluhur mereka sendiri. Banyak warga yang sampai hari ini belum dibebaskan tanahnya,” tegasnya.











