PALU, Rajawalinet.co — Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo memprotes pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Aliansi menilai keputusan itu janggal karena diduga terbit tanpa sepengetahuan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Koordinator Aliansi, Zulfikar, mengaku mendengar langsung pernyataan gubernur saat pertemuan dengan warga di Masjid ESDM seusai salat Subuh, Rabu (21/1/2026).
“Bapak Gubernur menyatakan tidak mengetahui adanya surat pencabutan sanksi tersebut,” kata Zulfikar.
Keanehan kian mencuat karena surat sanksi administratif tertanggal 9 Januari 2026 mencantumkan nama Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pihak penerima tembusan. Menurut Aliansi, hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal mekanisme pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Zulfikar menegaskan Dinas ESDM berada langsung di bawah kewenangan gubernur. Karena itu, pencabutan sanksi terhadap perusahaan tambang seharusnya melalui koordinasi dan persetujuan kepala daerah.
“Tidak masuk akal keputusan sepenting ini terbit tanpa sepengetahuan gubernur. Ini mengindikasikan pelanggaran prosedur administratif,” ujarnya.
Aliansi juga menyoroti Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 yang mencabut sanksi penghentian sementara terhadap PT RUJ. Dalam surat tersebut, kata Zulfikar, tidak ada penjelasan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban utama yang menjadi dasar sanksi, yakni kelengkapan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Dalam surat itu justru masih tercantum kewajiban melengkapi PKKPRL dan izin reklamasi. Artinya, syaratnya belum dipenuhi, tetapi sanksinya sudah dicabut,” tegasnya.
Masyarakat mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan pada Senin malam (20/1/2026), saat aktivitas pertambangan kembali berjalan. Namun, PT RUJ disebut tidak dapat menunjukkan dokumen PKKPRL dan hanya beralasan surat pencabutan sanksi dari Dinas ESDM menjadi dasar beroperasi kembali.
Selain persoalan perizinan, Aliansi menilai perusahaan belum menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada warga terdampak sebagaimana tercantum dalam surat sanksi awal. Hingga kini, proses yang berjalan baru sebatas pendataan rumah warga di Desa Nambo dan Unsongi.
Rangkaian kejanggalan tersebut mendorong Aliansi menduga adanya praktik gratifikasi kebijakan dalam pencabutan sanksi.
“Kami akan melaporkan dugaan gratifikasi kebijakan ini ke Kejaksaan, KPK, dan Ombudsman Republik Indonesia,” kata Zulfikar.
Aliansi juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika pencabutan sanksi benar terjadi tanpa sepengetahuannya, Aliansi meminta gubernur mengaudit proses penerbitan surat dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
Dalam tuntutannya, Aliansi meminta pemerintah provinsi mencabut kembali surat pencabutan sanksi hingga PT RUJ melengkapi PKKPRL yang sah, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan sampai kewajiban kepada masyarakat dipenuhi, melakukan audit menyeluruh atas proses pencabutan sanksi, serta membuka dokumen izin reklamasi dan PKKPRL kepada publik.
“Rakyat tidak boleh menjadi korban permainan kepentingan antara pengusaha dan oknum pejabat. Hukum harus ditegakkan,” tutup Zulfikar.











