PALU, Rajawalinet.co — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan pembangunan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Komitmen itu ia sampaikan saat Sosialisasi Jaga Desa sekaligus pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor, Kamis, 27 November 2025.
Dalam sambutannya, Reda menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari eksekutif terus berperan dalam mendukung pemerataan pembangunan nasional, termasuk penguatan pembangunan desa.
“Kejaksaan berada dalam struktur penyelenggara tugas eksekutif, sehingga kami ikut aktif mendukung pembangunan nasional, terutama membangun desa dari bawah sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Reda mengatakan program Jaga Desa hadir sebagai mekanisme pengawasan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan. Pengawasan itu diwujudkan melalui optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.
“Kami telah sepakat dengan ABPEDNAS untuk berkolaborasi agar pengawasan lebih holistik. Kami mendorong seluruh kejaksaan negeri menggandeng BPD di wilayah hukumnya masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa model pengawasan ini membuat prosesnya lebih masif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Aplikasi Jaga Desa, kata dia, menjadi instrumen pengendalian yang akurat, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan melekat langsung pada objeknya, termasuk pelaporan pekerjaan, aset desa, distribusi pupuk, Koperasi Merah Putih, hingga Jaga Budaya,” tuturnya.
Reda berharap kerja pengawasan yang lebih kuat dapat mencegah penyimpangan keuangan desa dan pengelolaan aset.
“Ke depan, saya berharap tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara korupsi karena salah kelola anggaran maupun aset desa,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan BPD dalam pembahasan serta kesepakatan rancangan peraturan desa, penyerapan aspirasi, hingga pengawasan kinerja kepala desa.
Aplikasi Jaga Desa sendiri memuat beberapa kanal layanan, di antaranya kanal komunikasi Kepala Desa–Kejaksaan Negeri, kanal laporan Kepala Desa–Jamintel jika respons kejaksaan daerah terlambat, serta kanal indikasi penyimpangan perangkat desa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Melalui kerja sama semua pihak, kita dapat melakukan pengawasan desa dengan lebih baik,” pungkas Reda.











