Komnas HAM dan Propam Polda Sulteng Bakal Tindaklanjuti Aduan Dwi Oknerison

Sebelumnya, pendamping hukum keluarga Aryanto Kasukung, Dwi Oknerison, S.H., melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Tolitoli ke Divisi Propam Polda Sulteng.

Komnas HAM dan Propam Polda Sulteng Bakal Tindaklanjuti Aduan Dwi Oknerison
Keluarga Korban bersama Pendamping Hukum menyerahkan aduan ke Komnas HAM/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengonfirmasi telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Sulawesi Tengah untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus kematian Aryanto Kasukung. Surat itu merupakan tindak lanjut dari aduan keluarga korban yang disampaikan pada 21 Oktober 2025 lalu.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan pihaknya ingin memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan prinsip hak asasi manusia.

“Kami sudah terima aduan pihak keluarga korban sebagaimana aduan tersebut disampaikan kepada kami. Menanggapi hal tersebut, kami sudah mengirim surat klarifikasi ke Polda Sulteng terkait kelanjutan kasus ini dan kami masih menunggu jawabannya,” ujar Livand saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (28/10/2025).

Livand menegaskan, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penyelidikan, namun lembaganya akan terus mengawal agar proses hukum berlangsung secara adil.

“Kami tidak bisa langsung mengintervensi penyidikan. Tapi kami akan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan proses hukum yang adil, karena itu bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra memastikan laporan dari keluarga Aryanto sudah diterima dan sedang diproses.

“Ijin pak, untuk dumasan baru kami terima kemarin, dan akan segera ditindaklanjuti,” tulis Roy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, pendamping hukum keluarga Aryanto Kasukung, Dwi Oknerison, S.H., melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Tolitoli ke Divisi Propam Polda Sulteng. Laporan itu teregistrasi dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/77/X/2025/Subbagyanduan.

Dwi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penyelidikan, khususnya terkait pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.

“Menurut kami, penyidik Polres Tolitoli tidak profesional. Pada 9 Oktober 2025 sudah ada keterangan saksi yang menyebut pelaku ada tiga orang. Ketiganya sudah dijemput dan dimintai keterangan, tapi setelah saksi mengubah keterangannya, mereka malah dipulangkan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penyidik melepas para terduga pelaku meski keterangan awal saksi telah resmi ditandatangani dalam berita acara wawancara.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa bisa dilepas? Saksi itu sudah jelas menyebut siapa pelakunya dan sudah tanda tangan di BAW. Kalau dibilang saksi ditekan, itu tidak benar. Tidak ada yang menekan, baik dari keluarga maupun penyidik,” tegasnya.

Dwi berharap Propam segera memproses laporan agar penyidikan kasus berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

“Harapan kami sederhana saja: kasus ini cepat terungkap dan para pelakunya diadili. Kami juga ingin penyidik Polres Tolitoli lebih serius mencari saksi-saksi agar kasus ini segera selesai,” tambahnya.

Di sisi lain, Refolusi, ayah mertua almarhum Aryanto, berharap laporan ke Propam bisa membawa kejelasan bagi keluarga yang sudah hampir setahun menunggu kepastian hukum.

“Semoga setelah ini kami bisa mendapat titik terang. Sudah hampir setahun kami menunggu kepastian dari kasus kematian anak kami,” tuturnya.

error: Content is protected !!