POSO, Rajawalinet.co — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi DPRD Poso pada Rabu (1/10/2025) untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sejumlah persoalan daerah yang dianggap mengganjal.
Hadir dalam RDP itu antara lain LSM Gempur Poso yang dipimpin Syainuddin Syamsudin, Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Poso dengan ketua Muhaimin Yunus Hadi, serta LSM Aksi Poso yang diketuai Muh. Rafiq Syamsudin.
Syainuddin menjelaskan, ada empat poin utama yang mereka sampaikan dalam forum tersebut.
“Kami mempertanyakan proses pembangunan RSUD Poso yang mangkrak dari dana pinjaman Rp80 miliar ke PT SMI, gaji dan tunjangan P3K Poso yang belum dibayarkan, termasuk simpang siurnya informasi soal pemutusan kontrak perusahaan pelaksana pembangunan RSUD Poso,” ujarnya.
Ia menambahkan, publik hingga kini belum mendapat kejelasan apakah kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan telah diputus kontraknya dan di blacklist sesuai aturan.
Ketua LSM Aksi Poso, Muh. Rafiq Syamsudin, menyebut bahwa dalam RDP terungkap kontrak proyek pembangunan RSUD memang diputus.
“Ketua DPRD Poso mengakui jika pihak rekanan diputus kontrak sebab tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktunya,” jelas Rafiq.
Namun, ia menilai masih ada informasi yang tumpang tindih.
“Informasi lainnya menyebut pihak PPK tidak melakukan pemutusan kontrak sesuai amanat regulasi. Seharusnya jika ada pemutusan kontrak, jaminan pelaksanaan dicairkan dan perusahaan diblacklist, itu jelas diatur dalam Perpres,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sulteng pada akhir Juli 2025 memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana pinjaman Rp80 miliar dari Pemkab Poso ke PT SMI. Kasus yang dilaporkan LSM Gempur melalui Kejagung RI pada Desember 2024 itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.