PALU, Rajawalinet.co – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (29/9/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., hadir mewakili Gubernur. Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Raperda hingga ditetapkan sebagai Perda.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui tiga Raperda menjadi Perda,” ujar Novalina.
Ketiga Perda yang disahkan meliputi:
- Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
- Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.
- Perda tentang Ketenagakerjaan.
Novalina menegaskan, perangkat daerah terkait harus segera menindaklanjuti pengesahan Perda dengan menyusun rancangan peraturan gubernur dan melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
“Saya meyakini ketiga Perda ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, baik dari aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kelembagaan daerah,” katanya.
Ketua DPRD Sulteng, H. Muhammad Arus Abdul Karim, memimpin langsung jalannya paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng, serta sejumlah undangan lainnya.