PALU, Rajawalinet.co – Tim Opsnal Polsek Palu Selatan menangkap dua pelaku jambret di Desa Balongga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Kamis (14/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku berinisial FR (28), warga Desa Balaroa, Kecamatan Dolo Barat, dan AS (19), warga Desa Balongga. Polisi menyebut FR merupakan residivis kasus serupa.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan toleransi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat, apalagi sudah berkali-kali melakukan tindak pidana. Siapapun yang coba-coba mengganggu keamanan Kota Palu, akan kami buru sampai dapat,” tegas AKP Kasim.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku yang sebelumnya menjambret di Jalan Batubata Indah, Kelurahan Birobuli Utara, Selasa (8/7/2025). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung M21 dan sepeda motor Honda Genio.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Palu Selatan. Aksi pertama di Jalan Batubata Indah dengan hasil tiga unit HP, sedangkan aksi kedua di Jalan Tanggul Selatan mereka membawa kabur satu HP dan uang tunai.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain dan mengungkap TKP tambahan. Tidak boleh ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan. Warga kami imbau segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa,” tambah Kapolsek.
Saat ini, FR dan AS ditahan di Mapolsek Palu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.