Tangkap Residivis, Polres Poso Sita 101 Gram Sabu

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 101,36 gram.

Tangkap Residivis, Polres Poso Sita 101 Gram Sabu
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Poso/Sumber: Istimewa

POSO, Rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Poso Pesisir dan Poso Kota. Dalam operasi pada Jumat dini hari (1/8/2025), polisi menangkap dua pelaku, salah satunya residivis kasus serupa yang baru keluar dari Rutan Kelas II Poso.

Kepala Satresnarkoba Polres Poso, Iptu Herfian, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut bersama KBO Narkoba, Ipda Risman A.M., dan tim opsnal. Penangkapan berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.

“Informasi masyarakat menyebutkan akan ada transaksi sabu. Kami segera lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi,” ujar Herfian.

Kedua tersangka berinisial MR (23) dan MRK (17). Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 101,36 gram. Satu paket disembunyikan di batok spidometer motor, satu lainnya dibuang ke tanah saat penggerebekan.

“MR mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di Palu dan berencana mengedarkannya di wilayah Poso,” tambah Herfian.

Selain sabu, polisi juga menyita dua ponsel, dua lem hitam, dan satu sepeda motor Yamaha Mio 3. Pengungkapan ini menjadi kasus narkotika terbesar di Poso sepanjang 2025 sejak kepemimpinan Herfian sebagai Kasat Narkoba.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

error: Content is protected !!