PPPK Parigi Moutong Kini Dikontrak Lima Tahun, Ini Syaratnya!

BKPSDM Parigi Moutong resmi perpanjang kontrak PPPK dari 1 menjadi 5 tahun, wujudkan kepastian kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Parimo sebagai bagian program 100 hari Bupati. (Ilustrasi Ai Rajawalinet)
BKPSDM Parigi Moutong resmi perpanjang kontrak PPPK dari 1 menjadi 5 tahun, wujudkan kepastian kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Parimo sebagai bagian program 100 hari Bupati. (Ilustrasi Ai Rajawalinet)

Parigi, rajawalinet.co – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengumumkan perpanjangan masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Bupati Parigi Moutong dalam upaya meningkatkan kepastian kerja dan kinerja aparatur daerah.

Perpanjangan ini ditetapkan melalui surat BKPSDM bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, yang menyatakan bahwa kontrak kerja PPPK di lingkungan Pemkab Parigi Moutong diperpanjang dari sebelumnya satu tahun menjadi lima tahun.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK dari berbagai formasi, baik tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Sebagai bagian dari proses administrasi, para PPPK diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024
  • Daftar hadir dari Juni 2024 hingga Mei 2025
  • Salinan perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000

Semua berkas fisik tersebut harus disusun rapi dalam map batik berlabel nama dan unit kerja. Untuk memudahkan identifikasi, map snelhecter plastik juga diberi warna sesuai jenis jabatan: merah untuk tenaga guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis. Selain dalam bentuk cetak, dokumen juga harus diserahkan dalam format digital (PDF).

BKPSDM telah menyediakan tautan khusus untuk mengunduh format perjanjian kerja serta panduan pengisian sesuai tahun formasi dan jenis jabatan fungsional. PPPK formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk menggunakan link yang telah tersedia dalam surat edaran resmi.

Batas akhir pengumpulan dokumen dijadwalkan pada hari Senin, 30 Juni 2025, dan seluruh berkas dikumpulkan melalui Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kepegawaian Aparatur (PIKA) BKPSDM Parigi Moutong.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan stabilitas kerja bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.