Penambang Ilegal, Pemerintah Provinsi Minta Tindakan Tegas

“Sudah ada patok yang jelas: 500 meter ke atas dan 1.000 meter ke bawah dari bendung. Jika menambang di luar zona tersebut, itu termasuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana,”

Penambang Ilegal, Pemerintah Provinsi Minta Tindakan Tegas
Gambar Ilustrasi penambangan pasir/Foto: Rajawalinet

Palu, rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) telah memperbaiki Bendung Irigasi Sungai Tada di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan dengan anggaran sebesar Rp8 miliar pada tahun 2023.

Meski di sekitar lokasi bendung telah dipasang papan larangan aktivitas pengambilan batu, pasir, dan tanah dalam radius 500 meter di hulu dan 1.000 meter di hilir bendung, ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir dan batu oleh  pihak yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah laporan media dan dikonfirmasi oleh sumber internal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, yang menyebut bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan terindikasi melanggar hukum.

Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Dr. Andi Ruly Djanggola, menegaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam keberlangsungan infrastruktur yang baru saja diperbaiki dengan dana negara.

“Prinsipnya, uang negara tidak boleh disia-siakan. Apalagi anggaran sebesar Rp8 miliar sudah digunakan untuk memperbaiki bendung itu. Kami minta Inspektur Tambang segera menghentikan kegiatan penambangan ilegal yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Andi Ruly kepada sejumlah media , Jumat,09 Mei 2025.

Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas yang berada di luar zona yang diizinkan.

“Sudah ada patok yang jelas: 500 meter ke atas dan 1.000 meter ke bawah dari bendung. Jika menambang di luar zona tersebut, itu termasuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana,” tambahnya.

Menurutnya, kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal berpotensi merugikan masyarakat luas yang bergantung pada bendung tersebut. Ia juga menyarankan kepada inspektur tambang untuk mengirimkan  surat penghentian  bagi pelaku usaha yang melanggar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektur Tambang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Aktivitas penambangan tanpa izin resmi di sekitar Bendung Irigasi Sungai Tada terindikasi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya:
    • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP/IUPK/IPR dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan, yang mengatur larangan aktivitas yang dapat merusak konstruksi dan fungsi bendungan serta daerah pengaruhnya.

Aparat Penegak Hukum diminta lakukan tindakan tegas mengetahui adanya aktifitas penambangan liar yang dapat merusak alam serta ekosistem  di sekitarnya.