Ratusan Miliar Belum Jadi Layanan, KRAK Tagih Janji Kementerian PU

"Harapan kami sederhana. Tahun 2027 anggaran untuk menuntaskan RS Untad bisa kembali turun dari Kementerian PU. Laporan itu masukan untuk pemerintah, bukan serangan kepada siapa pun,"

Ratusan Miliar Belum Jadi Layanan, KRAK Tagih Janji Kementerian PU

PALU, Rajawalinet.co – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menegaskan kondisi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (Untad) yang disorot bukan asumsi, melainkan fakta lapangan yang disaksikan langsung. KRAK juga mengecam keras dugaan intimidasi terhadap pegiat antikorupsi yang melakukan pengawasan pembangunan.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos, menyatakan memimpin langsung kunjungan ke RS Pendidikan Untad pada Kamis, 8 Oktober 2026, bersama Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulteng dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh direktur, wakil direktur, dan bagian umum rumah sakit.

“Saya pimpin langsung kunjungan itu, dan kami melihat sendiri kondisinya, ruang demi ruang. Ruang operasi dan ruang ICU belum ada instalasinya sama sekali, lantainya masih beton kasar, banyak ruangan belum berplafon, dan ada retakan di dinding. Jadi apa yang dilaporkan KAK Sulteng itu persis seperti yang kami saksikan bersama di lapangan, bukan karangan, bukan asumsi,” tegas Harsono. Minggu,11 Oktober 2026.

Dari aspek hukum, temuan itu diperkuat keterangan manajemen. Menurut Harsono, pihak rumah sakit menyampaikan langsung bahwa RS Pendidikan Untad belum terakreditasi sehingga belum dapat melayani pasien BPJS Kesehatan. Fasilitas penunjang vital seperti genset baru, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan insinerator limbah medis juga belum tersedia, padahal secara administratif telah diserahterimakan sejak Mei 2025 dengan status selesai.

“Itu disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit di depan kami. Masyarakat berhak bertanya kenapa sampai hari ini belum bisa dipakai melayani pasien,” ujarnya.

Harsono menjelaskan, laporan  KAK kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Prasarana Strategis merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuannya mendorong kelanjutan anggaran penyempurnaan pada 2027, setelah paket Optimalisasi senilai Rp20,6 miliar pada 2025 batal tender.

“Harapan kami sederhana. Tahun 2027 anggaran untuk menuntaskan RS Untad bisa kembali turun dari Kementerian PU. Laporan itu masukan untuk pemerintah, bukan serangan kepada siapa pun,” katanya.

KRAK menyayangkan laporan tersebut justru dibalas somasi bernada keras berisi tuduhan pemerasan yang beredar via WhatsApp.

“Kami pernah mengalami hal yang sama. Waktu kami menyoroti pekerjaan jalan Tagolu–Tentena di Poso, kami juga disomasi oleh orang yang sama. Polanya berulang, setiap ada yang bersuara soal pekerjaan mereka, jawabannya somasi,” ungkap Harsono.

Menurut perspektif hukum, pihak yang merasa pekerjaannya sesuai kontrak seharusnya membuktikan melalui dokumen resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan dengan menekan pelapor. Tindakan intimidasi berpotensi melanggar prinsip pengawasan publik.

“Melapor ke instansi pengawas itu hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Kalau setiap orang yang mengkritisi proyek langsung disomasi dan dituduh memeras, siapa lagi yang berani bersuara? Ini preseden buruk,” lanjutnya.

Harsono juga meminta Kementerian PU menelusuri kebocoran salinan laporan yang sampai ke penyedia hanya sehari setelah dikirim, serta meminta APH memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.

“KRAK Sulteng berdiri bersama KAK Sulteng. Sebagai pihak yang memimpin kunjungan itu, saya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Yang kami kawal sederhana, uang negara yang sudah keluar ratusan miliar rupiah harus jadi rumah sakit yang benar-benar melayani rakyat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!