PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG) menegaskan akan membawa dugaan penyimpangan pengadaan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2024-2025 di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu ke Kejaksaan Agung RI.
Langkah hukum ini akan ditempuh jika BPJN XIV Palu tetap bungkam atas dua surat klarifikasi yang telah dilayangkan. Surat pertama diserahkan awal September 2026 dan surat kedua tertanggal 22 September 2026 sebagai penguat.
“Surat pertama kami sudah kami serahkan sejak awal bulan ini. Batas waktu klarifikasi yang kami berikan sudah berjalan, namun hingga kini kami belum menerima tanggapan resmi dari BPJN XIV Palu,” tegas Juru Bicara KAK SULTENG, Asrudin Rongka, S.I.Kom, Rabu (24/9/2026) di Palu.
Dari perspektif hukum, desakan klarifikasi tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol publik yang sah sebelum masuk ranah pidana.
KAK SULTENG menyebut surat kedua memuat temuan yang lebih spesifik, termasuk hasil verifikasi silang ke portal resmi pemerintah atas sejumlah item pekerjaan yang terindikasi dicatat ganda, serta inkonsistensi data satuan kerja pada salah satu paket.
“Surat kedua ini kami sampaikan sebagai penguat atas surat pertama, bukan pengganti. Kami berharap BPJN XIV Palu menanggapi keduanya secara utuh,” ujar Asrudin.
Sorotan utama KAK SULTENG adalah lemahnya penerapan prinsip QHSE (Quality, Health, Safety, Environment). Menurutnya, BPJN sebagai penanggung jawab mutu infrastruktur nasional wajib memastikan QHSE tidak berhenti di dokumen kontrak.
“QHSE bukan sekadar syarat kelengkapan dokumen tender. Itu jaminan bahwa jalan dan jembatan yang dibangun aman dipakai masyarakat bertahun-tahun ke depan. Kalau prinsip ini diabaikan, yang menanggung risiko adalah warga Sulawesi Tengah sendiri,” katanya.
Untuk menguatkan argumen, KAK SULTENG mengungkap dua temuan lapangan. Pertama, proyek jalan multiyears di Tolitoli, di mana fasilitas pengolahan aspal (AMP) yang diamati tim diduga tidak dilengkapi infrastruktur pendukung untuk material konstruksi khusus sesuai spesifikasi Bina Marga, sehingga sempat menggunakan aspal konvensional yang tidak sesuai peruntukan.
Kedua, paket pekerjaan akses jalan di kawasan Danau Lindu. KAK SULTENG mengklaim telah mengantongi bukti dokumentasi pemantauan langsung yang menunjukkan kualitas hasil pekerjaan jauh dari Standar Spesifikasi Umum Bina Marga.
“Kami tidak asal bicara. Bukti pemantauan lapangan sudah kami kantongi, dan akan kami sampaikan melalui jalur resmi pada waktunya,” tegas Asrudin.
“Dua contoh ini menunjukkan bahwa pengawasan mutu di lapangan tidak boleh berhenti di atas kertas. Kami tidak ingin ada proyek jalan dan jembatan lain yang bernasib sama — dibangun dengan anggaran besar tapi kualitasnya jauh dari standar,” lanjutnya.
Secara yuridis, jika dugaan pencatatan ganda dan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam delik korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KAK SULTENG menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terbuka untuk audiensi. Namun, jika batas waktu terlampaui, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan lampiran bukti bahwa BPJN XIV Palu telah diberi kesempatan klarifikasi dua kali.
“Kami tidak terburu-buru melangkah ke Kejaksaan Agung. Tapi kesabaran itu ada batasnya, dan waktu terus berjalan sejak surat pertama kami layangkan,” pungkas Asrudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN XIV Palu belum memberikan tanggapan resmi. Rajawalinet.co masih berupaya mengonfirmasi.










