Kejati Sulteng Menang Telak, Gugatan Praperadilan Gedung DPRD Morut Ditolak

"Klien kami hanya menuntut kepastian hukum. Laporan sudah bertahun-tahun, tidak ada kejelasan tindak lanjut. Ini bentuk kesewenang-wenangan jabatan, sehingga kami gunakan jalur praperadilan,"

Kejati Sulteng Menang Telak, Gugatan Rp 9 Miliar Gedung DPRD Morut Ditolak
Suasana sidang praperadilan di PN Palu / Foto Istimewa

PALU,Rajawalinet.co – Upaya hukum Rahmad (36), warga Poso, untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Tahap I tahun 2016 senilai Rp .9.004.617.000,- miliar kandas di meja praperadilan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., dalam putusan Kamis, 3 September 2026, mengabulkan eksepsi Termohon II dan menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

Perkara yang disorot adalah proyek PT. Multi Global Konstrindo dengan terlapor Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra. Pemohon melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal R Dekol, S.H., M.H & Partner, menilai Kejati Sulteng melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagaimana Pasal 158 huruf e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Klien kami hanya menuntut kepastian hukum. Laporan sudah bertahun-tahun, tidak ada kejelasan tindak lanjut. Ini bentuk kesewenang-wenangan jabatan, sehingga kami gunakan jalur praperadilan,” tegas Muh. Rizal Dekol, Kuasa Hukum Pemohon, dalam persidangan.

Sudut pandang berbeda disampaikan Tim Jaksa Termohon II. Mereka menegaskan dalil Pemohon mengabaikan riwayat hukum perkara.

Tim Jaksa Termohon II yang hadir lengkap 11 orang yaitu:

  1. Amrizal R. Riza, S.H., M.H.
  2. Andi Faiz Alfi Wiputra, S.H., M.H.
  3. Farids Dhestarasta Musa, S.H., M.H.
  4. Ariati, S.H.
  5. Irma, S.H.
  6. Salma Adnan Deu, S.H., M.H.
  7. I Gede Sukayasa, S.H.
  8. Kaharuddun Kasim, S.H.
  9. Arviany, S.H.
  10. Rahmat Ananda, S.H.
  11. Fadly Ilham, S.H.

Salah satu perwakilan tim, Farids Dhestarasta Musa, S.H., M.H.., menyatakan, “Tidak ada penundaan tanpa alasan. Penyidik sudah tetapkan 4 tersangka, yakni Amring Junivan, Ismail Thaif, Christian Hadi Chandra, dan Roni Tanusaputra. Namun penetapan itu sudah dibatalkan oleh tiga putusan praperadilan PN Palu yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Pal, 7/Pid.Pra/2021/PN Pal, dan 13/Pid.Pra/2021/PN Pal, yang menyatakan penetapan tersangka TIDAK SAH dan CACAT HUKUM.”

Hakim dalam pertimbangan hukumnya menguatkan argumen tersebut. Hakim menegaskan asas “res judicata pro veritate habetur”  apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan wajib dipatuhi.

Lebih lanjut, hakim mengungkap fakta kunci, penanganan perkara gedung DPRD Morowali Utara telah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan beralihnya kewenangan ke KPK, Termohon II tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan mandiri. Pemohon keliru menarik Kejati Sulteng sebagai Termohon, seharusnya menggugat di Jakarta dengan KPK sebagai Termohon. Ini error in objecto dan error in persona,” Demikian bunyi pertimbangan Hakim Dwi Hatmodjo yang dibacakan Panitera Pengganti Silvana, S.H., M.H.

Dengan demikian, dalil undue delay dinilai tidak beralasan. Tidak dilanjutkannya penyidikan justru bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan 2021, bukan pembiaran.

Majelis akhirnya membebankan biaya perkara nihil kepada Pemohon.

Putusan ini menjadi penanda bahwa babak baru kasus DPRD Morut kini berada di tangan KPK, bukan lagi Kejati Sulteng.

error: Content is protected !!