JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 111 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan ekspose bersama ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis resmi bertanggal 12 Agustus 2026, menyebut dua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR, keduanya merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa nilai transaksi penjualan produk pulp PT TPL kepada pihak afiliasi dalam periode 2008 hingga 2025.
Dalam konstruksi perkara sementara penyidik, PT TPL diduga melakukan under invoicing dalam ekspor produk pulp dengan melaporkan produk sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Penyidik menyebut, berdasarkan karakteristik, penggunaan dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai berbeda.
Selain transaksi ekspor, penyidik juga menduga adanya pelaporan penjualan lokal pada periode 2018–2025 dengan penggunaan nama produk tertentu yang berdampak terhadap nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Kejagung menduga BP berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR terkait pemeriksaan tahun pajak 2024. Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Penyidik juga menyebut BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. Namun, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak 12 Agustus 2026, BP dan SR ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Seluruh dugaan dalam perkara ini merupakan konstruksi penyidik dan tetap tunduk pada proses hukum serta asas praduga tak bersalah.











