POSO – Laporan dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk 112 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Poso pada tahun anggaran 2022 senilai Rp13,4 miliar mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Menurut Ketua LSM Gempur Poso, Syainuddin, laporan tersebut diterima oleh Kejagung pada 18 Desember 2024 dan telah ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk ditindak lanjuti Hal ini tertuang dalam surat Kejagung Nomor R-55/F.2/FD.I/01/2025.
Syainuddin mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proyek ini, termasuk perubahan spesifikasi barang dari laptop sesuai pengajuan anggaran di DPRD Poso menjadi Chromebook.
“Ini tidak sesuai kebutuhan karena banyak wilayah di Poso belum memiliki akses internet yang memadai, sehingga Chromebook tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya, Sabtu (25/01/2025).
Berdasarkan kontrak pengadaan pada April 2022, harga satu unit Chromebook tipe C733 mencapai Rp7,3 juta. Namun, merujuk pada Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2022 pada bulan Juli 2022, harga satuan tertinggi untuk Chromebook serupa hanya Rp5,55 juta.
“Ada indikasi penggelembungan harga yang tidak wajar, termasuk biaya pengiriman yang sangat tinggi,” tegas Syainuddin.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik antara Kejari Poso dan Kejati Sulteng terkait penanganan laporan. Koordinator KRAK (Kualisi Rakyat Anti Korupsi) Sulteng Harsono Bereki menyebut telah terjadi saling lempar tanggungjawab. Namun, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, membantah tudingan saling lempar tanggung jawab tersebut.
“Sy kira sangat keliru dan tidak berdasar pernyataan itu,, semua laporan yg di sampaikan oleh KRAK ke Kejati Sulteng,, semuanya di lakukan proses sesuai SOP.. Ada sebagian laporan di proses bidang Intelijen dan sebagian di proses bidang Pidsus.. Penunjukan anggota tim yg menangani Laporan tersebut juga melibatkan personil Kasi Intel di Kejari tempat obyek yg di laporkan.. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah langkah2 pengumpulan bahan informasi data dan keterangan.. Jadi semuanya bekerja dalam satu tim,, tidak ada yang saling lempar tanggungjawab…,” Tulis Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan via whatsapp.
Ditanya soal sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi TIK oleh bidang Intel dan Pidsus,Ia mengatakan untuk dibidang Intel sendiri sudah diterbitkan Sprintug (Surat Perintah Tugas),sementara untuk bidang Pidsus sampai berita ini tayang belum ada informasi.
“Klu di Intel sudah di terbit kan Sprintug.. Di Pidsus, sy cek dlu kembali..,” Tulisnya.