JAKARTA – Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan RI melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mencatatkan capaian luar biasa dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari Kabinet Merah Putih (20 Oktober 2024 – 20 Januari 2025). Rabu,(23/01/2025)
Capaian tersebut mencakup penanganan perkara korupsi yang signifikan, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penyitaan aset dari berbagai kasus besar. Berikut rincian capaian kinerja Kejaksaan RI:
Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Tahap penyelidikan: 403 perkara
Tahap penyidikan: 420 perkara
Tahap penuntutan: 667 perkara
Tahap eksekusi: 53 perkara
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Per 31 Desember 2024, Kejaksaan RI berhasil menyetor Rp199,1 miliar ke kas negara.
Penyitaan Aset Kasus Besar
Kasus Duta Palma Korporasi:
Penyitaan tanah/kebun seluas 182.791 Ha dan blokir 39.979 Ha.
Uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total setara triliunan rupiah.
31 kapal, 1 helikopter Bell, dan berbagai aset lainnya.
Kasus Suap dan Gratifikasi 3 Hakim:
Logam mulia emas seberat 51.006 gram.
Uang tunai setara miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.
Kasus Permufakatan Jahat Oknum Mahkamah Agung:
Uang tunai setara puluhan miliar rupiah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Adhyaksa.
“Semoga capaian ini menjadi introspeksi untuk lebih baik lagi pada 2025, demi memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program penegakan hukum Kejaksaan RI,” ujar Harli.
Langkah Kejaksaan RI ini menjadi bukti komitmen dalam mendukung pemerintah memberantas korupsi demi terciptanya Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel.