Capaian Gemilang Bidang Tindak Pidana Umum di 100 Hari Pertama Era Prabowo-Gibran

Capaian Gemilang Bidang Tindak Pidana Umum di 100 Hari Pertama Era Prabowo-Gibran
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr.Asep Nana Mulyana, SH.,M.Hum.,/Dok: Humas Kejagung.

JAKARTA – Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil mencatatkan kinerja gemilang dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, berbagai capaian telah diraih dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam penegakan hukum.

Adapun pencapaian tersebut meliputi:

Jumlah Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): 38.860 perkara

Berkas diterima: 27.928 perkara

Berkas dinyatakan lengkap: 28.187 perkara

Berkas dilimpahkan Tahap II: 23.918 perkara

Putusan: 22.256 perkara

Perkara berhasil dieksekusi: 20.778 perkara

Restorative Justice (RJ) Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, sebanyak 441 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Langkah ini dinilai efektif dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Rumah Keadilan Restoratif (RJ) Sebanyak 930 unit Rumah RJ telah berdiri selama periode tersebut, memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan berbasis musyawarah.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa Sebanyak 20 unit Balai Rehabilitasi Adhyaksa telah diresmikan sebagai bagian dari langkah progresif dalam rehabilitasi pelaku tindak pidana tertentu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas dedikasi dan kerja keras mereka.

“Capaian ini menjadi refleksi dan motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program pemerintah di tahun 2025,” ujar Harli.

Langkah nyata Kejaksaan RI ini tidak hanya mencerminkan komitmen dalam penegakan hukum, tetapi juga upaya menghadirkan keadilan yang humanis melalui pendekatan Restorative Justice

Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!