KARAWANG – Bertempat di Pondok Pesantren Hidayatullah Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dalam bentuk Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Seminar Edukasi Hukum bertema “Perlindungan Hukum untuk Guru, Da’i, Ustadz/Ustadzah atau Tenaga Pelajar.” Rabu, 22 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait perlindungan hukum berdasarkan undang-undang, khususnya yang berlaku untuk guru, da’i, ustadz, ustadzah, serta tenaga pengajar lainnya.
Dalam paparannya, Syaifullah menekankan pentingnya para tenaga pendidik memahami hak-hak hukum yang melindungi mereka dalam menjalankan tugas mulia sebagai pengajar.
“Pendidikan merupakan pilar bangsa, dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik adalah langkah strategis dalam menjaga kehormatan profesi mereka sekaligus mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar,” ujar Syaifullah.
Peserta seminar, yang terdiri dari pengurus pesantren, guru, dan da’i, menyambut baik program edukasi ini. Mereka mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat relevan di tengah meningkatnya tantangan hukum yang dihadapi tenaga pendidik.
Rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Karawang dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat melalui program-program seperti Jaksa Masuk Pesantren, yang bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan komunitas pesantren dan pendidikan.
Acara berlangsung dengan antusiasme tinggi, ditandai dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Sesi tanya jawab menghadirkan berbagai kasus yang dihadapi tenaga pendidik dalam praktik sehari-hari, yang kemudian dijelaskan solusinya secara hukum oleh Syaifullah.
Kegiatan seperti ini diharapkan terus berlanjut sebagai wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan institusi pendidikan dalam menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum.