JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, sebagai satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung, berhasil mencatatkan kinerja signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, capaian Badan Pemulihan Aset menjadi salah satu sorotan utama. Rabu, 22 Januari 2025
Capaian Utama Kejaksaan RI:
- Pengelolaan Barang Rampasan
Pada periode 1 Januari 2024 hingga 20 Januari 2025, Badan Pemulihan Aset mengelola 20.061 unit barang rampasan melalui aplikasi ARSSYS, yang mencakup barang rampasan dari seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. - Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara
Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, total aset negara yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan mencapai Rp304.130.923.659. Berikut rinciannya:- Lelang eksekusi: Rp74.072.438.029
- Setoran uang tunai: Rp39.667.732.237
- Penyelesaian uang pengganti: Rp183.345.703.758
- Penjualan langsung: Rp7.045.049.635
Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran Adhyaksa.
“Capaian ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana,” ungkapnya.
Capaian ini tidak hanya menjadi bukti keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mendukung visi penegakan hukum, tetapi juga menjadi bahan introspeksi untuk meningkatkan kinerja di tahun mendatang.
“Kami berharap hasil kerja ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi dorongan untuk berkinerja lebih baik di masa depan,” lanjut Harli Siregar.
Badan Pemulihan Aset terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset negara, mendukung pemberantasan korupsi, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum memberikan dampak signifikan bagi pembangunan bangsa.