Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan

DPO Berhasil Ditangkap di Sumatera Utara

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Anton Selwa Ras/Foto: Ist

JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (21/01/2025).

Penangkapan dilakukan di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, atas permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti pengamanan terdakwa kasus penggelapan.

Buronan yang diamankan adalah Anton Selwa Ras (38 tahun), warga Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd, Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Saat proses penangkapan, Anton bersikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, Anton langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut dan akan segera diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Cibadak.

Komitmen Penegakan Hukum Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dengan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia mengimbau para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Penegakan hukum harus ditegakkan demi kepastian hukum dan keadilan,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak pelaku tindak pidana yang telah merugikan masyarakat. Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam proses penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

error: Content is protected !!