JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Senin (20/01/2025).
Operasi penangkapan dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan.
Buronan tersebut diketahui berinisial IB, seorang pria kelahiran Manado, 5 November 1966, berusia 58 tahun. IB merupakan Direktur Utama PT. CIS Resources, berdomisili di Cireunde, Tangerang Selatan.
Ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.
Menurut laporan, penangkapan IB berlangsung dengan lancar tanpa perlawanan. Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim Satgas Intelijen. Usai ditangkap, IB langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim SIRI dan menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi.
“Kami meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memastikan kepastian hukum. Kepada para buronan yang masih dalam DPO, kami imbau untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman,” ujar Jaksa Agung.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan RI berkomitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.